Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Meski sudah dilakukan sosialisasi secara maksimal dan bahkan razia secara rutin, masih ada saja masyarakat yang tetap berjualan minuman keras (Miras). Hal ini sebagaimana hasil temuan yang dilakukan oleh personel Polres Pohuwato.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, beberapa hari belakangan ini, personel Polres Pohuwato rutin melakukan razia disejumlah warung milik masyarakat. Hasilnya, Polisi menemukan Miras berbagai merek masih diperjualbelikan disejumlah kios atau warung milik masyarakat.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K., M.H. melalui Pamapta 3, Ipda Irham Yasir,S.H. mengatakan, pihaknya saat ini rutin melakukan patroli. Sasarannya yakni dengan mendatangi serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung, yang diduga masih memperjualbelikan Miras.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pohuwato, untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, terutama yang berpotensi muncul akibat konsumsi minuman keras.
“Dari hasil operasi atau pun razia yang kami lakukan, ditemukan 14 botol Bir Bintang, tiga botol Bir Draft, dua botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, serta 1 galon Cap Tikus berukuran 35 liter. Semua itu ditemukan dari warung milik masyarakat dan kini telah diamankan di Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut,” ungkap Ipda Irham selaku pemimpin operasi, yang didampingi Ipda Steven S. Umar,S.H., Jumat (28/8).
Ditambahkan pula, razia Miras dilakukan sebagai langkah pencegahan, untuk menekan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.
“Peredaran dan aktivitas mengkonsumsi Miras menjadi salah satu perhatian kami. Ini dikarenakan dalam beberapa kejadian, Miras menjadi pemicu utama terjadinya perkelahian, penganiayaan maupun gangguan Kamtibmas lainnya,” paparnya.
Selain itu kata mantan Kanit Buser Polres Pohuwato ini, pencegahan tidak harus menunggu terjadinya tindak pidana. Dengan menekan peredaran Miras, Kepolisian berupaya mengurangi potensi munculnya gangguan sejak awal.
“Kami melakukan pencegahan dari hulu. Salah satunya dengan menyasar tempat-tempat yang masih menjual Miras. Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras,” katanya.
Polres Pohuwato mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak lagi menjual miras. Personel akan terus meningkatkan kegiatan patroli khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan, sebagai bentuk kehadiran polisi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya lokasi peredaran Miras, kami harap agar dapat diinformasikan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kif)














Discussion about this post