Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Bundaran Tugu Saronde, Kota Gorontalo, yang sudah sangat mengganggu Kamtibmas, akhirnya dibubarkan aparat Kepolisian, pada Minggu (30/8) dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Polisi menerima sejumlah aduan masyarakat, terkait aktivitas balap liar yang kerap berlangsung di kawasan tersebut. Selain mengganggu ketertiban, aksi para pengendara dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena dilakukan di tengah arus lalu lintas yang masih berlangsung.
Kedatangan petugas di lokasi sontak membuat para pelaku balap liar panik. Sejumlah pengendara berusaha membubarkan diri, dan melarikan diri dari kejaran petugas. Meski demikian, Polisi berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang ditinggalkan maupun terjaring dalam razia.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan respons Kepolisian terhadap keresahan warga, akibat maraknya aksi balap liar di kawasan pusat Kota Gorontalo.
“Aksi mereka sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Saat kami amankan, beberapa diantaranya bahkan berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras),” ujar Nurmaya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian besar kendaraan yang diamankan diketahui telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan standar keselamatan. Beberapa diantaranya juga menggunakan knalpot brong yang menghasilkan suara bising, dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami juga menemukan fakta bahwa para pengendara yang terjaring, didominasi anak di bawah umur. Sebagian besar diantaranya masih berstatus sebagai pelajar,” kata mantan Kasat Lantas Polres Bone Bolango ini.
Menurut Nurmaya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius, karena keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi balap liar, tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan lain.
“Seluruh kendaraan kami amankan di Mako Lantas Polresta Gorontalo Kota. Kendaraan tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan dikenakan sanksi tilang. Sedangkan untuk para pelaku balap liar yang masih di bawah umur, kami berikan pembinaan.
Mereka kami minta untuk melengkapi dokumen kendaraan, serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar keselamatan sebelum kendaraan dapat diambil kembali,” jelasnya.
Kepolisian berharap langkah penertiban tersebut dapat memberikan efek jera, sekaligus mencegah aksi balap liar kembali terjadi di kawasan Bundaran Tugu Saronde, maupun sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Gorontalo.
“Kami pula berharap kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, agar dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak melakukan aksi balapan liar atau terlibat dalam tindakan kejahatan lainnya,” harapnya. (tha)














Discussion about this post