Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penyidik Reskrim Polres Gorontalo Kota akhirnya mengungkap motif dibalik penikaman hingga 15 tusukan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (21). Ternyata, korban diduga ‘Bahugel’ atau selingkuh dengan Pria IDaman Lain (PIL).
Puncaknya, hari perpisahan, korban menolak ajakan suaminya sendiri, FM (26) untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Peristiwa penikaman ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8) sekitar pukul 13.05 WITA.
Setelah melakukan penyerangan, FM kemudian mendatangi Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri kepada polisi. Pelaku turut membawa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, dalam konferensi pers yang disampaikan atas nama Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula ketika korban dan tersangka bertemu di kamar kos.
Menurut Akmal, kedatangan FM awalnya untuk membicarakan persoalan rumah tangga dengan istrinya. Keduanya kemudian duduk berhadapan di atas kasur, tersangka disebut sempat meminta korban untuk melakukan hubungan badan sebelum keduanya berpisah.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi FM. Polisi menyebut kemarahan tersangka juga berkaitan dengan rasa cemburu setelah sebelumnya melihat istrinya bersama pria lain di tempat karaoke serta berboncengan dengan laki-laki lain.
Dalam kondisi emosi, FM mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam lemari pakaian. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban yang saat itu masih berada di atas kasur.
Akmal mengungkapkan, serangan pertama diarahkan ke bagian perut korban. Tidak berhenti pada satu serangan, FM kembali menusukkan dan menyayat tubuh istrinya hingga korban mengalami sebanyak 15 luka. Teriakan korban yang terdengar dari dalam kamar membuat keluarga mengetahui kejadian tersebut. Pintu kamar kemudian didobrak dan setelah itu FM meninggalkan lokasi.
Alih-alih melarikan diri jauh, tersangka justru mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri. Dalam proses tersebut, FM juga membawa barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat melakukan penyerangan.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp50 juta.” tutup Akmal.(tha)














Discussion about this post