logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Aset Berharga

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 31 August 2026
in Disway
0
Aset Berharga

--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

DI Dismorning dengan Prof Mahfud MD Jumat subuh lalu saya ajukan keberatan: kalau aparat hukumnya masih seperti sekarang apakah UU Perampasan Aset tidak membahayakan iklim ekonomi? Apakah Perampasan Aset tidak akan jadi objek pemerasan oleh aparat hukum? Apakah pengusaha tidak jadi objek intimidasi agar mau menyogok?

Prof Mahfud tegas sekali: “kalau kita harus menunggu aparat hukum menjadi lebih baik kapan kita punya UU Perampasan Aset?”

Related Post

Desil Kuantil

Karya Perkara

Lima Miliar

Patriot Sejati

Maka mantan menko polhukam dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap UU Perampasan Aset benar-benar disetujui DPR paling lambat 15 Desember 2026. “Sudah 17 tahun pengajuan RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR. Sejak zaman Presiden SBY. Selalu mentah di DPR,” ujar Prof Mahfud.

Perampasan Aset ini luas sekali. Sampai ke aset yang diduga milik seorang koruptor yang dititipkan ke famili, ke teman, atau ke pengusaha yang diputar untuk usaha. Begitu ada dugaan suatu aset terkait dengan hasil korupsi langsung bisa disita dulu.

Yang berhak menyita adalah jaksa. Setelah disita barulah yang memegang aset berjuang untuk membuktikan bahwa aset itu tidak ada hubungannya dengan uang hasil korupsi.

Dengan proses seperti itu maka sebenarnya UU Perampasan Aset sekaligus berisi aturan pembuktian terbalik.

Lalu pengadilanlah yang berhak memutuskan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh pemegang aset kuat. Kalau kuat pengadilan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset tersebut. Kalau tidak pengadilan memutuskan aset tersebut disita untuk negara.

Yang dikhawatirkan pengusaha swasta adalah definisi korupsi yang bisa ditafsirkan sangat lentur. Tidak membayar bea masuk di pelabuhan misalnya bisa dibawa ke korupsi. Bukan ke pidana biasa sebagai pelanggaran terhadap UU kepabeanan.

Pejabat BUMN yang salah administrasi bisa dibawa ke Tipikor bukan ke pengadilan administrasi. Orang yang tidak korupsi tapi dianggap anti penguasa bisa dicari-carikan jalan untuk bisa dikorupsikan.

Maka kalau aparat hukum masih seperti sekarang, UU Perampasan Aset bisa sangat menakutkan pun bagi pengusaha yang tidak melakukan korupsi. Iklim usaha menjadi sangat terganggu.

Tapi UU Perampasan Aset memang sangat penting. Sama pentingnya dengan UU Anti Korupsi. Kita sudah bertahun-tahun punya UU Anti Korupsi. Tapi, pelaksanaannya Anda sudah tahu: aparat hukum bersemangat memberantas korupsi sambil korupsi.

Maka dalam pembicaraan kami dengan Prof Mahfud MD di Dismorning itu muncul jalan keluar dari beliau: sebelum UU Perampasan Aset dilaksanakan harus didahului dengan masa ”pendaftaran aset”. Semua aset harus didaftarkan sesuai dengan siapa pemilik aset tersebut. Lalu penuhilah proses legalitasnya, termasuk pajak-pajaknya.

Setelah masa pendaftaran aset itu habis, dimulailah UU Perampasan Aset. Kalau ada penambahan aset di luar itu harus jelas dari mana asal usulnya. Kalau terkait dengan uang hasil korupsi akan dikenakan UU Perampasan Aset.

Berarti kita masih harus mendiskusikannya lebih matang. Termasuk apakah ide Prof Mahfud tadi bisa dilaksanakan. Apakah itu tidak sama dengan pemutihan aset abu-abu. Apakah tidak sama pula dengan pengampunan korupsi –yang pernah saya usulkan di tahun 2002-an lalu.

Kadang, dalam kenyataan, ide yang sangat ideal tidak bisa terlaksana seperti yang dimaksudkan.

Waktu semangat-semangatnya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu rasanya dengan KPK persoalan korupsi akan beres.

Nyatanya? Anda sudah tahu. Ketuanya sendiri jadi tersangka korupsi. Lalu ada intervensi politik. Banyak sekali penyebab KPK tidak berhasil memberantas korupsi. Salah satu penyebab paling lucu, seperti diperolok-olokkan oleh komedian dari NTT, adalah nama KPK itu sendiri. “Kan di dalam KPK masih ada singkatan komisi,” katanya saat melawak di panggung NTT.

Maka biar pun sudah ada KPK tokoh NTT pun masih berani korupsi BTS. “Baiknya”, kata pelawak itu, “sambil korupsi ia tidak lupa menyisihkan perpuluhannya untuk gereja,” katanya.

Tanggal 15 Desember tidaklah lama lagi. Memang setelah UU disahkan masih harus menunggu peraturan pelaksanaannya. Biasanya perlu waktu lebih lebih satu tahun. Masih ada waktu. Fokus di masa penantian ini adalah membuat konsep agar kekecewaan pada ide KPK tidak terulang di perampasan aset.

Semua orang takut kehilangan aset. Rasa takut biasanya jadi sasaran empuk untuk ditakut-takuti. Hanya beberapa saja yang tidak takut kehilangan aset paling berharga mereka: beberapa perawan di sekitar Anda.(*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

Desil Kuantil

Desil Kuantil

Monday, 7 September 2026
Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Lima Miliar

Lima Miliar

Friday, 4 September 2026
Hujan Salat

Hujan Salat

Thursday, 3 September 2026
Patriot Sejati

Patriot Sejati

Thursday, 3 September 2026
Ahli Uang

Ahli Uang

Wednesday, 2 September 2026
Next Post
Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.