gorontalopost.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kesepakatan uang Rp400 juta antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Ahmad Luthfi awalnya meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, permintaan tersebut ditawar hingga keduanya sepakat pada angka Rp400 juta.
Dikutip dari JPNN.com, Taufik menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam. “Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” kata Taufik. Dia menjelaskan Hamenang keberatan memenuhi permintaan tersebut. Setelah dilakukan negosiasi, keduanya kemudian menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta.
Dugaan kesepakatan itu bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Menurut Taufik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang.
Iwan diketahui merupakan wakil penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, keempat orang itu diduga membahas rencana agar dua temuan kelebihan pembayaran tidak dimasukkan dalam LHP BPK. Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi di Semarang untuk membahas penghapusan dua temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan.
Setelah kesepakatan Rp400 juta tercapai, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Dalam rangkaian pertemuan itu, Ahmad Luthfi disebut memberikan secarik catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Hamenang kemudian menyerahkan catatan tersebut kepada Rizqan, sekaligus meminta agar uang Rp400 juta disiapkan sesuai kesepakatan dengan Ahmad Luthfi. Rizqan selanjutnya memberikan catatan berkode “AMIDIS” itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, beserta permintaan untuk menyiapkan uang tersebut.
Taufik mengatakan, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP pada Juni 2026. Dalam laporan tersebut, dua poin temuan kelebihan pembayaran Pemkab Klaten disebut telah dihapus sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang. KPK mengungkap rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. (antara/jpnn)













Discussion about this post