Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan madrasah diperkuat Kementerian Agama (Kemenag) bersama Polda Gorontalo. Upaya tersebut diarahkan pada peningkatan pemahaman peserta didik agar mampu mengenali, menghindari, dan mencegah berbagai bentuk kekerasan.
Penguatan dilakukan melalui sosialisasi di MAN 2 Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang menyasar satuan pendidikan madrasah di kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo.
Munif mengatakan, persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup ditangani hanya ketika kasus terjadi. Pencegahan perlu dibangun melalui kesadaran bersama di lingkungan pendidikan. Menurutnya, menciptakan madrasah yang aman dan ramah anak membutuhkan keterlibatan peserta didik, guru, orang tua, masyarakat hingga aparat penegak hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta didik dapat memahami pentingnya menjaga diri, menghormati sesama, serta menghindari berbagai tindakan yang dapat mengarah pada kekerasan, baik secara fisik, verbal maupun bentuk kekerasan lainnya,” ujarnya.
Ia mendorong pengetahuan yang diperoleh peserta didik dapat diterapkan dalam keseharian. Tidak hanya di madrasah, tetapi juga ketika berada di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Munif menilai budaya saling menghormati dan peduli terhadap lingkungan sekitar perlu menjadi kebiasaan. Dengan begitu, potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini dan suasana belajar tetap mendukung tumbuh kembang peserta didik.
“Harapan kita, sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman semata, tetapi dapat mendorong terbentuknya kesadaran bersama untuk mencegah kekerasan dan menciptakan lingkungan madrasah yang aman, ramah anak, serta kondusif bagi proses pendidikan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan Kasubbag Renmin Binmas Polda Gorontalo Kompol Karsum Ahmad dan Kepala KUA Kecamatan Batudaa Fathan Zain.
Kemenag dan Polda Gorontalo berharap penguatan edukasi ini dapat membentuk kesadaran peserta didik sekaligus memperkuat peran seluruh pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan madrasah. (Tr-76)














Discussion about this post