Gorontalopost.co.id — Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta pemerintah pusat mempercepat penataan sejumlah lahan yang dinilai krusial bagi investasi dan program strategis di daerah. Salah satunya lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara yang disiapkan untuk program hilirisasi ayam, yang merupakan bagian dari program strategis nasional.
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah, Selasa (15/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Wagub Idah mengatakan, penataan lahan tersebut perlu dipercepat karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional. Selain mendukung investasi, hilirisasi ayam dinilai dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Gorontalo.
“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Idah.
Persoalan lahan tidak berhenti di Gorontalo Utara. Dalam forum tersebut, Idah juga membawa persoalan HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang disebut telah memperoleh rekomendasi gubernur, namun belum ditindaklanjuti dengan penataan.
Pemprov Gorontalo juga mendorong percepatan penataan HGU di Gorontalo Utara yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Garuda. Menurut Idah, program tersebut memiliki arti strategis bagi Gorontalo karena Sekolah Garuda hanya dibangun di sejumlah provinsi.
Karena itu, kepastian pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor yang perlu segera diselesaikan. “Ini penting karena menyangkut program pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Kami berharap persoalan lahannya dapat segera dituntaskan,” kata Idah.
Diminta Ditindaklanjuti
Wakil Menteri ATR/BPN dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat terkait sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU di daerah. Sejumlah kebutuhan pemanfaatan lahan juga tengah dibahas, termasuk lahan yang disiapkan untuk kebutuhan pembangunan Makodam.
RDP Komisi II kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan yang meminta pemerintah mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah. Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik agraria serta mempercepat penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemerintah juga diminta menginventarisasi tanah eks HGU, HGB, HPL maupun tanah terlantar untuk kemudian dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan program strategis nasional.
Selain itu, Komisi II mendorong pembaruan regulasi terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah juga menjadi perhatian, dengan target proses pemanfaatan dan redistribusi tanah dapat diselesaikan maksimal 60 hari.
Yang tak kalah penting, seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan kepala daerah dalam forum tersebut, termasuk usulan dari Gorontalo, diminta ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri.
Hasil tindak lanjut tersebut harus dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan. Bagi Pemprov Gorontalo, tenggat tersebut menjadi pintu untuk mendorong kepastian atas lahan-lahan yang berkaitan dengan investasi dan pembangunan strategis.
“Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah. (tro/*)














Discussion about this post