logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 September 2026
in Headline
0
Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

DS oknum mantri salah satu bank pemerintah pada unit Randangan, saat menjalani proses pelimpahan berkas dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut untuk proses persidangan, Kamis (17/9). (Foto: Natharahman/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id— Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat DS, mantri atau petugas kredit salah satu bank milik pemerintah (BUMN), pada unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (17/9), setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. DS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret 24 nasabah dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.029.490.908.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, membenarkan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah rampung. Menurutnya, kelengkapan berkas perkara menandai dimulainya tahapan berikutnya, yakni proses penuntutan oleh kejaksaan. “Alhamdulillah penyidik menjawab keluhan-keluhan dari masyarakat khususnya para nasabah yang meminta keadilan dan tersangka atas DS segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 26 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjalankan tugas sebagai mantri bank unit Randangan Cabang Marisa. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan DS. Salah satunya adalah menarik dana dari rekening nasabah tanpa seizin pemilik rekening. Dalam salah satu kasus, saldo rekening seorang nasabah disebut berkurang hingga Rp148 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk aktivitas perdagangan aset kripto atau trading crypto.

Selain penarikan dana dari rekening, penyidik juga mengungkap dugaan penggelapan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit dari para nasabah. Uang yang diserahkan kepada tersangka disebut tidak seluruhnya disetorkan ke bank, meski nasabah memperoleh bukti berupa slip atau struk penerimaan setoran. Menurut Maruly, posisi DS sebagai mantri membuat tersangka memiliki akses langsung kepada nasabah, termasuk melakukan penagihan dan menerima setoran di wilayah kerja yang relatif jauh dari kantor unit bank. “Modus operandinya tersangka DS melakukan pencatatan palsu, karena jabatannya sebagai seorang mantri yang tugasnya mengkolektif dana-dana yang akan disetorkan oleh masyarakat. Tersangka datang ke rumah para nasabah, kemudian dana tersebut dititipkan, tapi yang seharusnya dana ini disetorkan ke bank, sama yang bersangkutan tidak disetorkan ke bank,” jelas Maruly.

Related Post

Tegas! Pemprov Copot Direktur RS Ainun

Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Paparkan Persoalan Pertanahan di Komisi II DPR RI

Ambang Batas Bakal Naik 5 Persen, Partai Makin Sulit ke Senayan

Polisi menduga uang yang telah diterima dari nasabah tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank. Namun, sebagai bukti kepada nasabah, tersangka tetap memberikan struk yang seolah-olah menunjukkan bahwa setoran telah diterima dan disetorkan. “Kemudian, tidak disetorkan ke bank tapi tetap diberikan struk bahwa itu sudah disetorkan ke bank. Makanya barang bukti yang dihadirkan di sini, dengan modus operandinya itu adalah beberapa struk palsu dan satu struk asli penarikan rekening,” lanjutnya.

Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada Maret hingga Mei 2026. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kondisi wilayah kerja sebagai mantri yang mencakup sejumlah desa dengan jarak cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan, sehingga aktivitasnya tidak selalu dapat dipantau secara langsung. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A dan huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum terhadap DS selanjutnya berada pada tahap penuntutan.

Di sisi lain, Polda Gorontalo masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum masuk dalam pendataan penyidik. Maruly meminta masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada DS untuk kepentingan setoran kredit, namun menduga dana tersebut tidak disetorkan ke bank, segera menyampaikan laporan kepada penyidik.
Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan adanya transaksi penarikan rekening yang tidak pernah dilakukan atau tidak diketahui oleh pemilik rekening. “Silakan melaporkan bahwa apa yang selama ini mungkin dititipkan kepada pelaku DS untuk setoran, ternyata mungkin bisa jadi tidak disetorkan oleh pelaku di bank BRI, ataupun ada yang memang rekeningnya ternyata tiba-tiba berkurang, silakan dilaporkan, diinfokan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk didalami,” pungkas Maruly.(tha)

Tags: Bank BUMNDireskrumum Polda GorontaloMantri Bankpohuwatopolda gorontaloUnit Randangan

Related Posts

Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Friday, 18 September 2026
Tegas! Pemprov Copot Direktur RS Ainun

Tegas! Pemprov Copot Direktur RS Ainun

Friday, 18 September 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Paparkan Persoalan Pertanahan di Komisi II DPR RI

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Paparkan Persoalan Pertanahan di Komisi II DPR RI

Thursday, 17 September 2026
Ambang Batas Bakal Naik 5 Persen, Partai Makin Sulit ke Senayan

Ambang Batas Bakal Naik 5 Persen, Partai Makin Sulit ke Senayan

Thursday, 17 September 2026
Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Wednesday, 16 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
Pemkot Gorontalo Bidik SAKIP BB, Wawali Minta OPD Buktikan Dampak Program

Pemkot Gorontalo Bidik SAKIP BB, Wawali Minta OPD Buktikan Dampak Program

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

Friday, 18 September 2026
Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Friday, 18 September 2026
Pegadaian Gorontalo Bekali Gen Z Jurus Kelola Keuangan dan Investasi Emas

Pegadaian Gorontalo Bekali Gen Z Jurus Kelola Keuangan dan Investasi Emas

Friday, 18 September 2026
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.