gorontalopost.co.id— Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat DS, mantri atau petugas kredit salah satu bank milik pemerintah (BUMN), pada unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (17/9), setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. DS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret 24 nasabah dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.029.490.908.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, membenarkan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah rampung. Menurutnya, kelengkapan berkas perkara menandai dimulainya tahapan berikutnya, yakni proses penuntutan oleh kejaksaan. “Alhamdulillah penyidik menjawab keluhan-keluhan dari masyarakat khususnya para nasabah yang meminta keadilan dan tersangka atas DS segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 26 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjalankan tugas sebagai mantri bank unit Randangan Cabang Marisa. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan DS. Salah satunya adalah menarik dana dari rekening nasabah tanpa seizin pemilik rekening. Dalam salah satu kasus, saldo rekening seorang nasabah disebut berkurang hingga Rp148 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk aktivitas perdagangan aset kripto atau trading crypto.
Selain penarikan dana dari rekening, penyidik juga mengungkap dugaan penggelapan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit dari para nasabah. Uang yang diserahkan kepada tersangka disebut tidak seluruhnya disetorkan ke bank, meski nasabah memperoleh bukti berupa slip atau struk penerimaan setoran. Menurut Maruly, posisi DS sebagai mantri membuat tersangka memiliki akses langsung kepada nasabah, termasuk melakukan penagihan dan menerima setoran di wilayah kerja yang relatif jauh dari kantor unit bank. “Modus operandinya tersangka DS melakukan pencatatan palsu, karena jabatannya sebagai seorang mantri yang tugasnya mengkolektif dana-dana yang akan disetorkan oleh masyarakat. Tersangka datang ke rumah para nasabah, kemudian dana tersebut dititipkan, tapi yang seharusnya dana ini disetorkan ke bank, sama yang bersangkutan tidak disetorkan ke bank,” jelas Maruly.
Polisi menduga uang yang telah diterima dari nasabah tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank. Namun, sebagai bukti kepada nasabah, tersangka tetap memberikan struk yang seolah-olah menunjukkan bahwa setoran telah diterima dan disetorkan. “Kemudian, tidak disetorkan ke bank tapi tetap diberikan struk bahwa itu sudah disetorkan ke bank. Makanya barang bukti yang dihadirkan di sini, dengan modus operandinya itu adalah beberapa struk palsu dan satu struk asli penarikan rekening,” lanjutnya.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada Maret hingga Mei 2026. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kondisi wilayah kerja sebagai mantri yang mencakup sejumlah desa dengan jarak cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan, sehingga aktivitasnya tidak selalu dapat dipantau secara langsung. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A dan huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum terhadap DS selanjutnya berada pada tahap penuntutan.
Di sisi lain, Polda Gorontalo masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum masuk dalam pendataan penyidik. Maruly meminta masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada DS untuk kepentingan setoran kredit, namun menduga dana tersebut tidak disetorkan ke bank, segera menyampaikan laporan kepada penyidik.
Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan adanya transaksi penarikan rekening yang tidak pernah dilakukan atau tidak diketahui oleh pemilik rekening. “Silakan melaporkan bahwa apa yang selama ini mungkin dititipkan kepada pelaku DS untuk setoran, ternyata mungkin bisa jadi tidak disetorkan oleh pelaku di bank BRI, ataupun ada yang memang rekeningnya ternyata tiba-tiba berkurang, silakan dilaporkan, diinfokan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk didalami,” pungkas Maruly.(tha)













Discussion about this post