logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 August 2026
in Headline
0
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Mantan Pj Gubernur Gorontalo, Hamka didampingi Kuasa hukum Oktavianus Dungga, SH., M.Si. saat meninggalkan gedung Kejati Gorontalo usai pemeriksaan, Senin (3/8). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Proyek Command Center Video Wall pada Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menyeret nama mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Ia menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Senin (3/8) kemarin. Seperti diketahui proyek berbanderol Rp 5 Miliar ini juga telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kadis Kominfotik, MR.

Penasihat Hukum (PH) Hamka, Oktavianus Dungga, SH., M.Si., mengklaim kliennya tidak terlibat dalam proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 itu. Menurutnya, klienya ketika menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo tidak memiliki keterlibatan dalam aspek teknis pelaksanaan proyek. Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Selaku Penjabat Gubernur ketika itu, beliau sama sekali tidak mengatur ataupun mencampuri urusan teknis. Bahkan beliau tidak menerima satu sen pun aliran dana,”kata Oktavianus kepada wartawan, kemarin.

Related Post

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

Tegas! Pemprov Copot Direktur RS Ainun

Ia menegaskan, berdasarkan keyakinannya sebagai penasihat hukum, tanggung jawab perkara tersebut tidak dapat dibebankan kepada Hamka karena seluruh proses teknis pengadaan berada di luar kewenangan kliennya.

Meski Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka, Oktavianus mengaku tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Namun, ia menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat. “Kejaksaan sudah menetapkan beliau sebagai tersangka. Itu kita hormati. Walaupun menurut saya, terlalu terburu-buru dalam menetapkan status Hamka sebagai tersangka,”ujarnya.

Oktavianus juga mengapresiasi keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Hamka usai pemeriksaan, kemarin. Menurut dia, penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya, yang dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Hamka tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sehingga Hamka diperkenankan kembali ke Jakarta. “Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi mengabulkan permohonan kami sehingga hari ini Hamka boleh kembali ke Jakarta,” katanya.

Meski tidak ditahan, Hamka diwajibkan memenuhi setiap panggilan penyidik, bersikap kooperatif, serta membantu kelancaran proses penyidikan. Oktavianus juga menyebut kondisi kesehatan Hamka menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan tersebut.

Menurutnya, kliennya memiliki riwayat penyakit dan rekam medis telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, Oktavianus menjelaskan, dalam perkara ini terdapat pengembalian uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara tidak berasal dari Hamka.

Menurutnya, dana tersebut dikembalikan oleh Billy Asmoro, selaku direktur utama secara pribadi, serta pihak lain yang berasal dari keuntungan perusahaan. “Uang yang dikembalikan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Hamka. Itu merupakan keuntungan mereka, keuntungan perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan bahwa Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. “Untuk statusnya sudah tersangka,” ujar Arief kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Arief mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hamka telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hamka belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. (roy/tha)

Tags: Command Center Video WallDinas Kominfotik Provinsi Gorontalokejaksaan tinggi gorontaloProyek Command Center

Related Posts

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Saturday, 19 September 2026
TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

Saturday, 19 September 2026
Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

Friday, 18 September 2026
Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Digrebek Serumah dengan Istri Orang, Pak Direktur RS Ainun Tidur Beda Kamar

Friday, 18 September 2026
Tegas! Pemprov Copot Direktur RS Ainun

Tegas! Pemprov Copot Direktur RS Ainun

Friday, 18 September 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Paparkan Persoalan Pertanahan di Komisi II DPR RI

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Paparkan Persoalan Pertanahan di Komisi II DPR RI

Thursday, 17 September 2026
Next Post
Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Saturday, 19 September 2026
Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Saturday, 19 September 2026
Anggota Istimewa

Anggota Istimewa

Saturday, 19 September 2026
TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

Saturday, 19 September 2026

Pos Populer

  • Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

    Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PISA BBM

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.