Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Proyek Command Center Video Wall pada Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menyeret nama mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Ia menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Senin (3/8) kemarin. Seperti diketahui proyek berbanderol Rp 5 Miliar ini juga telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kadis Kominfotik, MR.
Penasihat Hukum (PH) Hamka, Oktavianus Dungga, SH., M.Si., mengklaim kliennya tidak terlibat dalam proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 itu. Menurutnya, klienya ketika menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo tidak memiliki keterlibatan dalam aspek teknis pelaksanaan proyek. Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Selaku Penjabat Gubernur ketika itu, beliau sama sekali tidak mengatur ataupun mencampuri urusan teknis. Bahkan beliau tidak menerima satu sen pun aliran dana,”kata Oktavianus kepada wartawan, kemarin.
Ia menegaskan, berdasarkan keyakinannya sebagai penasihat hukum, tanggung jawab perkara tersebut tidak dapat dibebankan kepada Hamka karena seluruh proses teknis pengadaan berada di luar kewenangan kliennya.
Meski Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka, Oktavianus mengaku tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Namun, ia menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat. “Kejaksaan sudah menetapkan beliau sebagai tersangka. Itu kita hormati. Walaupun menurut saya, terlalu terburu-buru dalam menetapkan status Hamka sebagai tersangka,”ujarnya.
Oktavianus juga mengapresiasi keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Hamka usai pemeriksaan, kemarin. Menurut dia, penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya, yang dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Hamka tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sehingga Hamka diperkenankan kembali ke Jakarta. “Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi mengabulkan permohonan kami sehingga hari ini Hamka boleh kembali ke Jakarta,” katanya.
Meski tidak ditahan, Hamka diwajibkan memenuhi setiap panggilan penyidik, bersikap kooperatif, serta membantu kelancaran proses penyidikan. Oktavianus juga menyebut kondisi kesehatan Hamka menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan tersebut.
Menurutnya, kliennya memiliki riwayat penyakit dan rekam medis telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, Oktavianus menjelaskan, dalam perkara ini terdapat pengembalian uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara tidak berasal dari Hamka.
Menurutnya, dana tersebut dikembalikan oleh Billy Asmoro, selaku direktur utama secara pribadi, serta pihak lain yang berasal dari keuntungan perusahaan. “Uang yang dikembalikan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Hamka. Itu merupakan keuntungan mereka, keuntungan perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan bahwa Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. “Untuk statusnya sudah tersangka,” ujar Arief kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Arief mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hamka telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hamka belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. (roy/tha)













Discussion about this post