Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kota Utara meningkatkan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (1/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, puluhan botol minuman keras (Miras) berhasil disita.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, pelaksanaan KRYD dimulai sekitar pukul 22.00 Wita, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Utara, IPTU Icuk Eka, S.H., bersama personel. Kegiatan itu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana, termasuk kawasan yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 74 botol dan kaleng minuman keras (Miras) dari dua lokasi. Pertama di Kios Roman, Lorong Kenangan, Kelurahan Dulomo Selatan. Pada saat itu petugas mengamankan 25 botol Cap Tikus, 6 botol Kasegaran, 11 botol Bir Bintang, 18 kaleng Bir Bintang, 1 botol Bir Hitam ukuran 325 ml dan 1 botol Kawa-Kawa.
Sedangkan di lokasi ke dua yakni NMC Karaoke, Kelurahan Dulomo Selatan, petugas mengamankan 12 botol Bir Bintang dan 2 botol Miras oplosan. Selain melakukan penertiban Miras, personel juga menyambangi kawasan Eks Terminal Andalas untuk mengantisipasi aksi premanisme dan aktivitas masyarakat yang masih berkumpul hingga larut malam.
Kapolsek Kota Utara IPTU Icuk Eka, S.H. mengatakan, pihaknya turut memberikan imbauan kepada penjaga, pengunjung, serta masyarakat sekitar, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.
“Patroli KRYD ini akan terus kami lakukan secara berkala, sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami pun mengimbau kepada masyarakat, untuk berperan aktif menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” harapnya. (kif)













Discussion about this post