Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Setelah melalui proses yang panjang, kini dua tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online (Judol) yang ditangkap beberapa waktu lalu, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Subditrektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Senin (27/7) sekitar pukul 14.30 Wita. Penyerahan itu diterima langsung oleh pihak Kejari Boalemo.
Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S. I. K., M. H. mengatakan, pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 30 April 2026.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), atau Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RN (30), warga Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan RN (30), warga Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.” Ucapnya
Keduanya diduga terlibat dalam perkara perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Boalemo. Dengan diserahkannya kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, proses penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pun berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang adanya tindakan yang melanggar hukum, atau yang mengganggu Kamtibmas, agar bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya,” harapnya. (kif)













Discussion about this post