Gorontalopost.co.di, POHUWATO – Proses hukum terhadap pelaku dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (27/7/2026). Dengan pelimpahan tersebut, tersangka segera menjalani proses penuntutan hingga disidangkan di pengadilan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) saat personel Satreskrim Polres Pohuwato menggelar patroli di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang dikemudikan pria berinisial B.A.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi yang diduga hendak disalahgunakan. Pengemudi beserta kendaraan dan seluruh muatan kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, yakni satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (roy/kif)













Discussion about this post