Oleh:
Dr. Yusran Lapananda, SH., MH.
PENGUASAAN ilmu & pengetahuan tentang TGR/Tuntutan Ganti Rugi (penggantian kerugian negara) & pengembalian kerugian negara oleh ASN (JPT, administrator & pengawas), DPRD terutama ASN Inspktorat Daerah & SKPKD/Badan Keuangan, sebuah keharusan. Mengapa?. Tiap tahun hasil pemeriksaan BPK baik pemeriksaan keuangan (LKPD), pemeriksaan kinerja & pemeriksaan tujuan tertentu atau terakumulasi kedalam pemeriksaan kepatuhan belanja daerah serta tiap tahun/bulan hasil pemeriksaan APIP (inspektorat) merekomendasikan berbagai kerugian keuangan negara.
Selain itu, rekomendasi BPK & Inspektorat menjadi objek penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga diadili dalam sidang pengadilan TIPIKOR. Olehnya, rekomendasi BPK & Inspektorat harus diselesaikan melalui TGR atau penggantian kerugian negara oleh lembaga TGR di daerah secara benar & tepat (prosedur/tata cara, jangka waktu, lembaga & surat administratif). Lembaga TGR di daerah telah diatur & ditentukan secara benar dalam PP No 38 Thn 2016 & Permendagri No 133 Thn 2018 yakni PPKD, TPKD & MPPKD.
PPKD
PPKD (pejabat penyelesaian kerugian daerah) adalah Kepala Daerah. Kewenangan PPKD untuk menyelesaikan kerugian daerah dilaksanakan oleh Kepala SKPKD (satuan kerja pengelola keuangan daerah) selaku BUD jika dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PNBBPL) & jika kerugian negara dilakukan oleh Kepala SKPKD penyelesaiannya oleh Kepala Daerah.
PPKD wajib menindaklanjuti informasi kerugian daerah didahului verifikasi informasi untuk memastikan indikasi kerugian daerah, dengan ketentuan: (a). melibatkan PNBBPL di lingkungan SKPD dilaksanakan oleh Kepala SKPD. (b). melibatkan pimpinan & anggota DPRD dilaksanakan oleh SEKDA. (c). melibatkan Kepala SKPD/SKPKD dilaksanakan oleh SEKDA. (d). melibatkan SEKDA dilaksanakan oleh Kepala Daerah. (e). melibatkan pimpinan & anggota lembaga nonstruktural dibiayai APBD dilaksanakan oleh kepala sekretariat lembaga nonstruktural.
Hasil verifikasi atas indikasi kerugian daerah dilaporkan ke Kepala Daerah maksimal 4 hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya kerugian daerah. Berdasarkan laporan, Kepala Daerah memberitahukan kepada BPK maksimal 3 hari kerja setelah diterimanya laporan. Adapun tugas & wewenang PPKD, yakni: (a). melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah. (b). membentuk & menetapkan TPKD. (c). menyetujui/menolak LHP TPKD. (d). memberitahukan indikasi kerugian daerah ke BPK. (e). membentuk & menetapkan MPPKD. (f). menetapkan SKP2KS & SKP2K. (g). melakukan pembebasan/penghapusan penggantian kerugian daerah.
TPKD
Berdasarkan hasil verifikasi & laporan indikasi kerugian daerah, PPKD melaksanakan TGR dengan membentuk TKPD maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya laporan. TPKD menyelesaikan pemeriksaan maksimal 7 hari kerja sejak dibentuk.
TPKD bertugas & berwewenang: (a). menyusun kronologis terjadinya kerugian daerah. (b). mengumpulkan bukti pendukung terjadinya kerugian daerah. (c). menghitung jumlah kerugian daerah. (d). menginventarisasi harta kekayaan milik pihak yang merugikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah. (e). melaporkan hasil pemeriksaan ke PPKD.
Bukti diperoleh dari pengumpulan dokumen pendukung, dan/atau permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. TPKD dalam menghitung jumlah kerugian daerah dapat meminta pertimbangan tenaga ahli yang memiliki kompetensi baik dari instansi pemerintah atau non pemerintah sesuai regulasi.
Hasil pemeriksaan sementara TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan kerugian untuk dimintakan tanggapan maksimal 2 hari kerja setelah penugasan berakhir. Tanggapan disampaikan kepada TPKD maksimal 14 hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.
TPKD memberikan jawaban maksimal 2 hari kerja sejak tanggapan diterima. Jika tanggapan disetujui, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan. Jika tanggapan ditolak, TPKD melampirkan tanggapan dalam hasil pemeriksaan. Jika tanggapan tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan tanggapan. LHP disampaikan kepada PPKD maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan. LHP TPKD ke PPKD berupa pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang; (a). disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai atau (b). bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai.
LHP TPKD disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai minimal memuat: dasar penugasan TPKD, pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah, kategori perbuatan yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu perbuatan melanggar hukum/lalai, jenis obyek kerugian daerah, jumlah kerugian daerah, rekomendasi hasil pemeriksaan, & kesimpulan.
LHP TPKD bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai minimal memuat: dasar penugasan TPKD, jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, rekomendasi hasil pemeriksaan, & kesimpulan.
Jika LHP TPKD tentang kerugian negara disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai disetujui PPKD, PPKD menugaskan TPKD untuk melakukan TGR kepada pihak yang merugikan melalui upaya surat pernyataan kesanggupan/pengakuan pihak yang merugikan bahwa kerugian menjadi tanggung jawabnya & mengganti kerugian negara melalui SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak). TPKD, terdiri atas pejabat pada Inspektorat sebagai ketua TPKD, pejabat pada SKPKD sebagai anggota & pejabat terkait lainnya sesuai kebutuhan. TPKD membentuk sekretariat pada SKPD Inspektorat.
MPPKD
PPKD membentuk MPPKD untuk menyelesaikan kerugian daerah: (a). bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai PNBBPL. (b). Pihak yang merugikan, dll dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian kerugian daerah yang telah diperoleh SKTJM. (c). penerimaan/keberatan pihak yang merugikan, dll atas penerbitan SKP2KS, Jumlah anggota MPPKD berjumlah 3 atau 5 orang terdiri atas SEKDA, Inspektur & pejabat lain yang diperlukan sesuai keahliannya. Untuk membantu tugas MPPKD dibentuk sekretariat MPPKD yang dilaksanakan oleh SKPKD. MPPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
MPPKD mempunyai tugas memeriksa & memberikan pertimbangan kepada PPKD yang dilaksanakan melalui sidang. Terdapat 3 jenis sidang MPPKD. Pertama, Sidang penyelesaian kerugian daerah karena bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum/lalai: (a). memeriksa & mewawancarai pihak yang merugikan dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian daerah. (b). meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu. (c). memeriksa bukti. (d). melalui PPKD meminta TPKD melakukan pemeriksaan ulang. (e). menyetujui/tak menyetujui LHP ulang. (f). memberikan pertimbangan penghapusan atas kerugian daerah. (g). melaporkan hasil sidang ke PPKD. (h). hal lain diperlukan dalam penyelesaian kerugian daerah.
Kedua, Sidang penyelesaian kerugian daerah karena wanprestasi: (a). memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan. (b). memutuskan penyerahan upaya penagihan kerugian daerah ke instansi menangani pengurusan piutang negara/daerah. (c). memutuskan pertimbangan penerbitan SKP2K. (d). hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian kerugian daerah.
Ketiga, Sidang penyelesaian kerugian daerah karena penerimaan/keberatan atas penerbitan SKP2KS: (a). memeriksa LHP TPKD. (b). memeriksa alasan tak diperolehnya SKTJM. (c). menolak/menerima seluruhnya/sebagian keberatan. (d). memeriksa bukti. (e). memeriksa & meminta keterangan pihak yang merugikan dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian daerah. (f). meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian. (g). melalui PPKD meminta TPKD melakukan pemeriksaan ulang. (h). memberikan pertimbangan pembebasan penggantian kerugian daerah. (i). memberikan pertimbangan penghapusan atas kerugian daerah. (j). pertimbangan penerbitan SKP2K. (k). hal lain yang diperlukan penyelesaian kerugian daerah.
PENUTUP
Pergerakan tugas & wewenang lembaga TGR di daerah secara benar & tepat sebuah keharusan untuk sahnya keputusan TGR. Inspektorat sebagai SKPD pengawasan bertanggungjawab atas pergerakan tugas & fungsi lembaga TGR khususnya TPKD & verifikasi informasi indikasi kerugian daerah & Badan Keuangan selaku SKPKD/BUD atas pergerakan PPKD (pelaksana kewenangan), MPPKD, penagihan/penyetoran, penatausahaan & penyimpanan bukti, hingga akuntansi & pelaporan.(*)
Penulis adalah Penulis adalah PNS JPTPratama













Discussion about this post