Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima pemerintah daerah. Dalam dokumen kontrak tercantum pengadaan video wall, namun barang yang diterima berupa videotron.
Perbedaan spesifikasi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. Penyidik juga ungkap Aspidsus menduga adanya kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item dalam kontrak pengadaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.
Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 21 orang saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli, terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ahli lainnya. Penyidik juga mengamankan 52 dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut serta tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara.
“Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan tersebut, yang didukung keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, dan barang bukti lainnya, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga ketiga pihak ditetapkan sebagai tersangka,”tegas Aspidsus.
Lebih lanjut Aspidsus menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(roy)












Discussion about this post