Usai dinyatakan sehat, petugas kemudian mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berwarna merah muda kepada ketiga tersangka. Dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan dan TNI, satu per satu tersangka digiring keluar gedung menuju halaman kantor.
Momen pengawalan itu menjadi perhatian wartawan yang mengabadikan proses penahanan melalui kamera dan telepon genggam. Sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berada di sekitar lokasi turut menyaksikan proses pengawalan, sementara petugas berupaya menjaga situasi tetap tertib agar proses pemindahan tahanan berlangsung lancar.
Dengan tangan diborgol, ketiga tersangka kemudian diarahkan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tak lama berselang, kendaraan tahanan meninggalkan kompleks Kejati dengan pengawalan petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Di tempat tersebut, ketiganya akan menjalani penahanan titipan kejaksaan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo DR. Ahmad Hajar, SH., MH kepada wartawan mengatakan, hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses penganggaran proyek tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga telah dikondisikan oleh PPK bersama pihak penyedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan,”ungkap Aspidsus.












Discussion about this post