Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO –– Pelaksanaan razia kendaraan bermotor oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango di Kecamatan Kabila Bone yang sempat menjadi sorotan di media sosial dipastikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatlantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, menegaskan bahwa kegiatan razia yang digelar pada Sabtu (19/7) tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menurutnya, anggota Polri bertugas selama 1×24 jam setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, sehingga pelaksanaan razia dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan razia telah mengacu pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan pengguna jalan, termasuk tidak dilaksanakan tepat di tikungan.
“Yang dimaksud tidak dilakukan di tikungan adalah razia tidak boleh dilaksanakan tepat di badan tikungan jalan. Apabila dilakukan setelah tikungan dan telah dilengkapi tanda pemberitahuan atau papan informasi, maka pelaksanaan razia tersebut telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012,” ujar Iptu Jefriansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi dokumen kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Lengkapi surat-surat kendaraan, pastikan pengendara memiliki SIM, dan selalu mengutamakan keselamatan. Ingat, kecelakaan lalu lintas hampir selalu diawali dengan pelanggaran,” pungkasnya. (roy)














Discussion about this post