logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sopir Kontainer Mulai Ditilang, Nekat Masuk Tanda Larangan JDS

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 July 2026
in Metropolis
0
Sopir Kontainer Mulai Ditilang, Nekat Masuk Tanda Larangan JDS

Satlantas Polres Gorontalo Kota Tilang Sopir Kontainer yang Langgar Tanda Larangan Melintas di JDS Kota Gorontalo. (F: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota mulai mengambil tindakan tegas terhadap sopir kendaraan kontainer atau peti kemas yang masih nekat menerobos rambu larangan melintas di kawasan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini diambil karena masih banyak sopir kontainer yang tidak mengindahkan rambu larangan maupun arahan petugas di lapangan, baik dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo maupun personel Polisi Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota.

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim, mengatakan pihaknya telah menindak sejumlah kendaraan kontainer yang melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan berat di luar jam operasional.

“Beberapa mobil kontainer sudah kami tindak dengan penilangan karena tetap melintas di ruas jalan yang dilarang. Selain itu, ada juga pengemudi yang kami berikan teguran sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.

Related Post

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Menurut Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini, pelanggaran yang dilakukan para sopir terjadi karena mereka memasuki ruas jalan yang hanya boleh dilalui kendaraan kontainer pada jam operasional tertentu. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Akibat banyaknya kendaraan kontainer yang melintas di luar jadwal yang telah ditetapkan, arus lalu lintas di kawasan Jalan Dua Susun hingga Jalan Hos Cokroaminoto kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.

Satlantas Polres Gorontalo Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.

“Tilang ini kami lakukan sebagai upaya efek jera bagi para sopir kontainer lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kami imbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan jam operasional demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Gorontalo.”tandas mantan Kasatlantas Polres Bone Bolango ini.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo No. 73 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang menyatakan, bahwa angkutan barang khusus peti kemas dan tangki wajib melintas pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, kecuali dalam kondisi darurat dapat melintas pada Jalan Nasional Provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dengan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Untuk ketentuan Waktu, bahwa operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas, dalam Kota Gorontalo mulai pukul 23.00 s.d 05.00 WITA, kecuali pada lintasan lain yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITAdan pukul 21.00 s.d 05.00 WITA; dan Luar kota tidak dibatasi.

Demikian pula dalam surat kesepakatan No. 551/Dishub/1242.b/xII/2025 tentang rapat Bersama Dishub Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan, pemilik Gudang dan perwakilan Alfa/Ilfa tentang pemberlakuan jam operasional dan lintasan kendaraan khusus peti kemas.

Di Poin dua bahwa lintasan kendaraan angkutan barang khusus peti kemas meliputi beberapa ruas jalan yang dapat dilalui yakni Pelabuhan Gorontalo, Jl. Mayor Dullah, Jl. Jalaludin tantu, Jl. Tribrata, Jl. Sultan Botutihe, Jl. Prof Dr Aloei Saboe, Jl. Brigjen Piola Isa, Jl. JA Katili, Simpang 5 Telaga, Kendaraan peti Kemas dilarang melewati Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Rajawali. Jl. Cendrawasihdan Jl. Medi Botutihe. (roy)

Tags: Kota Gorontalopolres gorontalo kotaSatlantas Polres Gorontalo KotaSopir KontainerTanda Larangan JDS

Related Posts

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Friday, 23 October 2026
Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Thursday, 22 October 2026
Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Thursday, 22 October 2026
Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Thursday, 22 October 2026
Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Wednesday, 21 October 2026
Next Post
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Friday, 23 October 2026
Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Wednesday, 21 October 2026
Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.