Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota mulai mengambil tindakan tegas terhadap sopir kendaraan kontainer atau peti kemas yang masih nekat menerobos rambu larangan melintas di kawasan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo.
Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini diambil karena masih banyak sopir kontainer yang tidak mengindahkan rambu larangan maupun arahan petugas di lapangan, baik dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo maupun personel Polisi Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota.
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim, mengatakan pihaknya telah menindak sejumlah kendaraan kontainer yang melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan berat di luar jam operasional.
“Beberapa mobil kontainer sudah kami tindak dengan penilangan karena tetap melintas di ruas jalan yang dilarang. Selain itu, ada juga pengemudi yang kami berikan teguran sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.
Menurut Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini, pelanggaran yang dilakukan para sopir terjadi karena mereka memasuki ruas jalan yang hanya boleh dilalui kendaraan kontainer pada jam operasional tertentu. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Akibat banyaknya kendaraan kontainer yang melintas di luar jadwal yang telah ditetapkan, arus lalu lintas di kawasan Jalan Dua Susun hingga Jalan Hos Cokroaminoto kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.
Satlantas Polres Gorontalo Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.
“Tilang ini kami lakukan sebagai upaya efek jera bagi para sopir kontainer lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kami imbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan jam operasional demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Gorontalo.”tandas mantan Kasatlantas Polres Bone Bolango ini.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo No. 73 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang menyatakan, bahwa angkutan barang khusus peti kemas dan tangki wajib melintas pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, kecuali dalam kondisi darurat dapat melintas pada Jalan Nasional Provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dengan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.
Untuk ketentuan Waktu, bahwa operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas, dalam Kota Gorontalo mulai pukul 23.00 s.d 05.00 WITA, kecuali pada lintasan lain yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITAdan pukul 21.00 s.d 05.00 WITA; dan Luar kota tidak dibatasi.
Demikian pula dalam surat kesepakatan No. 551/Dishub/1242.b/xII/2025 tentang rapat Bersama Dishub Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan, pemilik Gudang dan perwakilan Alfa/Ilfa tentang pemberlakuan jam operasional dan lintasan kendaraan khusus peti kemas.
Di Poin dua bahwa lintasan kendaraan angkutan barang khusus peti kemas meliputi beberapa ruas jalan yang dapat dilalui yakni Pelabuhan Gorontalo, Jl. Mayor Dullah, Jl. Jalaludin tantu, Jl. Tribrata, Jl. Sultan Botutihe, Jl. Prof Dr Aloei Saboe, Jl. Brigjen Piola Isa, Jl. JA Katili, Simpang 5 Telaga, Kendaraan peti Kemas dilarang melewati Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Rajawali. Jl. Cendrawasihdan Jl. Medi Botutihe. (roy)













Discussion about this post