logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sopir Kontainer Mulai Ditilang, Nekat Masuk Tanda Larangan JDS

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 July 2026
in Metropolis
0
Sopir Kontainer Mulai Ditilang, Nekat Masuk Tanda Larangan JDS

Satlantas Polres Gorontalo Kota Tilang Sopir Kontainer yang Langgar Tanda Larangan Melintas di JDS Kota Gorontalo. (F: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota mulai mengambil tindakan tegas terhadap sopir kendaraan kontainer atau peti kemas yang masih nekat menerobos rambu larangan melintas di kawasan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini diambil karena masih banyak sopir kontainer yang tidak mengindahkan rambu larangan maupun arahan petugas di lapangan, baik dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo maupun personel Polisi Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota.

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim, mengatakan pihaknya telah menindak sejumlah kendaraan kontainer yang melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan berat di luar jam operasional.

“Beberapa mobil kontainer sudah kami tindak dengan penilangan karena tetap melintas di ruas jalan yang dilarang. Selain itu, ada juga pengemudi yang kami berikan teguran sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.

Related Post

Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Lombongo

Suami Diduga Aniaya Istri Hingga 15 Tusukan

Dari Biji Sambiki Jadi Produk Bernilai Jual, Poltekkes Gorontalo Dorong Mahasiswa Kembangkan Pangan Lokal

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Menurut Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini, pelanggaran yang dilakukan para sopir terjadi karena mereka memasuki ruas jalan yang hanya boleh dilalui kendaraan kontainer pada jam operasional tertentu. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Akibat banyaknya kendaraan kontainer yang melintas di luar jadwal yang telah ditetapkan, arus lalu lintas di kawasan Jalan Dua Susun hingga Jalan Hos Cokroaminoto kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.

Satlantas Polres Gorontalo Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.

“Tilang ini kami lakukan sebagai upaya efek jera bagi para sopir kontainer lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kami imbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan jam operasional demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Gorontalo.”tandas mantan Kasatlantas Polres Bone Bolango ini.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo No. 73 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang menyatakan, bahwa angkutan barang khusus peti kemas dan tangki wajib melintas pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, kecuali dalam kondisi darurat dapat melintas pada Jalan Nasional Provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dengan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Untuk ketentuan Waktu, bahwa operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas, dalam Kota Gorontalo mulai pukul 23.00 s.d 05.00 WITA, kecuali pada lintasan lain yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITAdan pukul 21.00 s.d 05.00 WITA; dan Luar kota tidak dibatasi.

Demikian pula dalam surat kesepakatan No. 551/Dishub/1242.b/xII/2025 tentang rapat Bersama Dishub Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan, pemilik Gudang dan perwakilan Alfa/Ilfa tentang pemberlakuan jam operasional dan lintasan kendaraan khusus peti kemas.

Di Poin dua bahwa lintasan kendaraan angkutan barang khusus peti kemas meliputi beberapa ruas jalan yang dapat dilalui yakni Pelabuhan Gorontalo, Jl. Mayor Dullah, Jl. Jalaludin tantu, Jl. Tribrata, Jl. Sultan Botutihe, Jl. Prof Dr Aloei Saboe, Jl. Brigjen Piola Isa, Jl. JA Katili, Simpang 5 Telaga, Kendaraan peti Kemas dilarang melewati Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Rajawali. Jl. Cendrawasihdan Jl. Medi Botutihe. (roy)

Tags: Kota Gorontalopolres gorontalo kotaSatlantas Polres Gorontalo KotaSopir KontainerTanda Larangan JDS

Related Posts

Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Lombongo

Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Lombongo

Monday, 24 August 2026
Suami Diduga Aniaya Istri Hingga 15 Tusukan

Suami Diduga Aniaya Istri Hingga 15 Tusukan

Monday, 24 August 2026
Dari Biji Sambiki Jadi Produk Bernilai Jual, Poltekkes Gorontalo Dorong Mahasiswa Kembangkan Pangan Lokal

Dari Biji Sambiki Jadi Produk Bernilai Jual, Poltekkes Gorontalo Dorong Mahasiswa Kembangkan Pangan Lokal

Monday, 24 August 2026
Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Sunday, 23 August 2026
Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Next Post
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Sunday, 23 August 2026
Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Geger Gowa

Geger Gowa

Monday, 24 August 2026

Pos Populer

  • Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.