logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sopir Kontainer Mulai Ditilang, Nekat Masuk Tanda Larangan JDS

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 July 2026
in Metropolis
0
Sopir Kontainer Mulai Ditilang, Nekat Masuk Tanda Larangan JDS

Satlantas Polres Gorontalo Kota Tilang Sopir Kontainer yang Langgar Tanda Larangan Melintas di JDS Kota Gorontalo. (F: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota mulai mengambil tindakan tegas terhadap sopir kendaraan kontainer atau peti kemas yang masih nekat menerobos rambu larangan melintas di kawasan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini diambil karena masih banyak sopir kontainer yang tidak mengindahkan rambu larangan maupun arahan petugas di lapangan, baik dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo maupun personel Polisi Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota.

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim, mengatakan pihaknya telah menindak sejumlah kendaraan kontainer yang melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan berat di luar jam operasional.

“Beberapa mobil kontainer sudah kami tindak dengan penilangan karena tetap melintas di ruas jalan yang dilarang. Selain itu, ada juga pengemudi yang kami berikan teguran sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.

Related Post

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Korban Arisan Bodong Tempuh Jalur Hukum

Masyarakat Diimbau Dukung Pemberantasan Narkoba di Pohuwato

Antisipasi Kebakaran, Brimob Siagakan Water Cannon

Menurut Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini, pelanggaran yang dilakukan para sopir terjadi karena mereka memasuki ruas jalan yang hanya boleh dilalui kendaraan kontainer pada jam operasional tertentu. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Akibat banyaknya kendaraan kontainer yang melintas di luar jadwal yang telah ditetapkan, arus lalu lintas di kawasan Jalan Dua Susun hingga Jalan Hos Cokroaminoto kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.

Satlantas Polres Gorontalo Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.

“Tilang ini kami lakukan sebagai upaya efek jera bagi para sopir kontainer lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kami imbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan jam operasional demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Gorontalo.”tandas mantan Kasatlantas Polres Bone Bolango ini.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo No. 73 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang menyatakan, bahwa angkutan barang khusus peti kemas dan tangki wajib melintas pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, kecuali dalam kondisi darurat dapat melintas pada Jalan Nasional Provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dengan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Untuk ketentuan Waktu, bahwa operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas, dalam Kota Gorontalo mulai pukul 23.00 s.d 05.00 WITA, kecuali pada lintasan lain yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITAdan pukul 21.00 s.d 05.00 WITA; dan Luar kota tidak dibatasi.

Demikian pula dalam surat kesepakatan No. 551/Dishub/1242.b/xII/2025 tentang rapat Bersama Dishub Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan, pemilik Gudang dan perwakilan Alfa/Ilfa tentang pemberlakuan jam operasional dan lintasan kendaraan khusus peti kemas.

Di Poin dua bahwa lintasan kendaraan angkutan barang khusus peti kemas meliputi beberapa ruas jalan yang dapat dilalui yakni Pelabuhan Gorontalo, Jl. Mayor Dullah, Jl. Jalaludin tantu, Jl. Tribrata, Jl. Sultan Botutihe, Jl. Prof Dr Aloei Saboe, Jl. Brigjen Piola Isa, Jl. JA Katili, Simpang 5 Telaga, Kendaraan peti Kemas dilarang melewati Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Rajawali. Jl. Cendrawasihdan Jl. Medi Botutihe. (roy)

Tags: Kota Gorontalopolres gorontalo kotaSatlantas Polres Gorontalo KotaSopir KontainerTanda Larangan JDS

Related Posts

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wednesday, 8 July 2026
Penyerahan barang bukti serta tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kasus BBM Segera Disidangkan

Tuesday, 7 July 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) memaksimalkan pelaksanaan patroli pada malam hari, untuk mencegah terjadinya sejumlah tindakan kejahatan di wilayah Gorontalo.

Tim URC Maksimalkan Patroli Malam

Tuesday, 7 July 2026
PETI Bilato Capai 73 Lubang plus 30 Tromol, Kepolisian Tekankan Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas

PETI Bilato Capai 73 Lubang plus 30 Tromol, Kepolisian Tekankan Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas

Tuesday, 7 July 2026
Korban penipuan arisan bodong melapor ke SPKT Polda Gorontalo, Senin (6/7). (F. Istimewa)

Korban Arisan Bodong Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, 7 July 2026
Yuyun Patuna,S.E.

Masyarakat Diimbau Dukung Pemberantasan Narkoba di Pohuwato

Tuesday, 7 July 2026
Next Post
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 08 Juli 2026

Rekomendasi

PERTAMA DI SULAWESI - Proyek sambungan listrik dengan sambungan kabel bawah laut untuk Pulau Dudepo, Gorontalo Utara mulai dibangun. Wakil Gubernur Idah Syahidah memantau langsung progresnya, Selasa (7/7). (Foto – Nova/ Diskominfotik)

Listrik Pulau Dudepo, PLN Sambung Kabel Bawah Laut

Wednesday, 8 July 2026
Hanya di Aston Gorontalo, Nikmati Kuliner Khas Thailand dan Sajian Kreasi Kopi Unik  

Hanya di Aston Gorontalo, Nikmati Kuliner Khas Thailand dan Sajian Kreasi Kopi Unik  

Wednesday, 8 July 2026
Basri Amin

Melukai Masa Lalu dan Jati Diri yang Goyah

Monday, 6 July 2026
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wednesday, 8 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Listrik Pulau Dudepo, PLN Sambung Kabel Bawah Laut

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hanya di Aston Gorontalo, Nikmati Kuliner Khas Thailand dan Sajian Kreasi Kopi Unik  

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.