Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Gorontalo. Sejumlah peserta yang mengaku mengalami kerugian finansial akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah pengelola arisan diduga menghentikan pembayaran dan tidak lagi dapat dihubungi.
Laporan tersebut resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Senin (6/7). Para pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, mulai dari bukti transfer, tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp, hingga identitas terlapor.
Pendamping hukum para korban, Ali Rajab mengungkapkan, perkara tersebut diduga melibatkan ratusan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Gorontalo. Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Korban cukup banyak, ada ratusan orang. Kami perkirakan total kerugiannya mencapai miliaran rupiah, karena ada yang kehilangan belasan juta, puluhan juta, bahkan sampai ratusan juta rupiah,” ujar Ali usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.
Meski demikian, dua korban yang didampinginya dalam laporan terbaru masing-masing mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Dalam laporan tersebut, seorang perempuan bernama Ayu Wahyuni Lambogia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Berdasarkan identitas kependudukan, terlapor diketahui beralamat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun selama menjalankan aktivitas arisan, yang bersangkutan disebut berdomisili di wilayah Isimu, Kabupaten Gorontalo.
Ali menjelaskan, aktivitas arisan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Beberapa peserta mengaku bergabung sejak 2025 dan pada awal pelaksanaannya tidak menemukan adanya persoalan. “Awalnya berjalan normal seperti arisan pada umumnya. Beberapa peserta bahkan sempat menerima pembayaran sesuai jadwal,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, menurut Ali, sistem yang diterapkan berkembang tidak hanya sebatas arisan konvensional. Di dalamnya terdapat mekanisme jual beli slot atau hak arisan antarpeserta, sehingga nilai transaksi terus meningkat dan perputaran dana menjadi lebih kompleks. “Model arisannya itu bukan sekadar setor lalu menunggu giliran. Ada juga yang menjual arisannya kepada orang lain,” jelasnya.
Korban yang diduga terdampak berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga aparatur negara. Bahkan, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, terdapat anggota kepolisian yang ikut menjadi peserta arisan tersebut. Jumlah laporan ke Polda Gorontalo juga terus bertambah.
Pada hari yang sama, dua korban resmi melapor, sementara sehari sebelumnya lima korban lain lebih dahulu mengajukan laporan serupa. Para pelapor berasal dari sejumlah daerah. Diantaranya, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, dan Boalemo.
Ali menuturkan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Para korban sebelumnya masih berharap dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum.
Namun, harapan tersebut pupus setelah pengelola arisan diduga tidak lagi memberikan tanggapan. Nomor telepon disebut sudah tidak aktif, sementara akun media sosial yang biasa digunakan untuk berkomunikasi juga tidak lagi dapat diakses.
“Korban selama ini masih berupaya berkomunikasi karena yang mereka inginkan sebenarnya uang mereka kembali. Tetapi belakangan komunikasi terputus. Nomor telepon tidak aktif dan media sosial juga tidak bisa diakses,” ujar Ali.
Menurut keterangan para korban, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Sejak saat itu, tidak ada lagi informasi mengenai kelanjutan pembayaran maupun penjelasan terkait keberadaan pengelola arisan.
Saat ini, laporan telah diterima oleh SPKT Polda Gorontalo dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para korban berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka setor serta membuka peluang agar kerugian yang dialami dapat dipulihkan.(tha)












Discussion about this post