Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Juria, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo saat ini telah memiliki 73 lubang. Bahkan, jumalh tromol di tambang emas illegal itu sudah mencapai 30 unit. Saat ini PETI di Bilato tersebut tengah didorong perubahan statusnya menjadi legal.
Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Desa Juria, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo pada Jumat (03/07/2026) siang. Pertemuan ini digelar sebagai langkah awal untuk mengubah status aktivitas tambang rakyat di Desa Juria yang telah beroperasi secara manual sejak tahun 1997 agar menjadi legal.
Upaya legalisasi ini akan ditempuh melalui pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di mana para pelaku tambang nantinya akan bernaung di bawah Koperasi Desa Merah Putih.
Camat Bilato, Bapak Abdul Rauf Salam, S.PT., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pertambangan di wilayahnya saat ini masih tergolong ilegal. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan mendorong penuh percepatan regulasi agar aktivitas ini memiliki payung hukum yang sah sesuai dengan UU Minerba dan aturan perkoperasian.
“Kami menyadari akan ada banyak hambatan eksternal maupun internal dalam pengurusan WPR dan IPR ini. Kuncinya adalah komunikasi yang baik. Kami meminta pengurus koperasi dan Tim Percepatan menyamakan persepsi agar proses ini bisa selesai dengan cepat,” ujar Camat Bilato. Di tempat yang sama, Kapolsek Boliyohuto Iptu Nixon M. Amuntu, memberikan penekanan khusus pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dirinya menghimbau agar situasi di area tambang yang saat ini memiliki 73 unit lubang, 30 unit tromol, dan 3 unit tong pengolahan emas tersebut tetap kondusif. “Kami meminta para pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan menata parkiran kendaraan di sekitar lokasi tambang agar tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan yang bisa mengganggu arus lalu lintas warga.” Ucap Kapolsek.
Selain itu juga, Kapolsek mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan aduan cepat melalui telepon 110 bebas pulsa jika menemukan gangguan kamtibmas. Terakhir, Kapolsek berharap proses WPR dan IPR ini bisa segera rampung agar masyarakat dapat menambang dengan tenang dan legal.
“Kami dari pihak Kepolisian sangat mendukung upaya pengalihan status tambang ini dari ilegal (PETI) menjadi legal melalui pengurusan WPR dan IPR. Namun, selama proses administrasi ini berjalan, kami meminta dengan sangat agar situasi Kamtibmas di wilayah pertambangan Desa Juria tetap dijaga agar selalu kondusif.” jelasnya.
Kemudian di tempat yang sama pula, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Roslanawati Hatimu, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, koperasi memiliki kewenangan mengelola tambang dengan syarat keanggotaan prioritas harus merupakan masyarakat setempat. Sementara untuk masyarakat luar desa, tetap bisa berpartisipasi dengan sistem kerja sama antar-koperasi. (roy)












Discussion about this post