gorontalopost.co.id- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Jumat (3/7/2026) lalu akhirnya terungkap. Ini setelah barang bukti motor curian tersebut digadaikan pelaku kepada pihak lain yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan hasil tindak pidana setelah diketahui telah digadaikan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” ujar Kombes Pol. Teddy Rachesna.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (roy)











Discussion about this post