gorontalopost.co.id- Sepuluh terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (2/7/2026). Menariknya dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sepuluh terdakwa justru mengakui tidak keberatan dengan dakwaan JPU bahkan mengakui semua kesalahan atas perbuatan mereka yang sudah melakukan penambangan emas secara ilegal.
Pantauan Gorontalo Post, para terdakwa yang dibawa menggunakan mobil tahanan tiba di PN Tilamuta sekitar pukul 14.00 Wita. Sidang baru dimulai pukul 14.30 Wita yang dimulai dengan dua sesi persidangan. Untuk sesi pertama yang dipanggil ke ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU yakni enam terdakwa masing-masing MAH alias Andra, RK alias Mances, IH alias Wani, RH alias Rikson, RH alias Rinton, FM alias Aldi.
Selanjutnya sesi kedua yakni SP alias Aya Simon, RAM alias Roy, HM alias Sani, RM alias Aldi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Reza Baihaki, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Via Nur Aini, S.H., dan Putri Alamri Maimun Yusuf, S.H. Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Hana Nabila Widianti, S.H.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt. Inti dari amar dakwaan, JPU menyatakan bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aktivitas PETI di lahan HGU PT Pabrik Gula Gorontalo, Desa Saripi, Paguyaman. Ada yang bertugas menggali tanah, ada yang mengoperasikan mesin alkon (Penyedot air), ada juga yang mengawasi alat dompleng, ada yang bertugas melakukan penyemprotan material tanah. Juga dalam operasi tangkap tangan, petugas kepolisian Polda Gorontalo mengamankan barang bukti berupa mesin alkon, dompleng, selang, karpet.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Setelah mendengarkan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan menerima dan mengakui perbuatan yang didakwakan.
Mereka menyatakan sama sekali tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Padahal, Ketua Majelis hakim berulangkali menanyakan apakah mereka dalam keadaan tertekan atau dipaksa. Para terdakwa mengaku tidak tertekan maupun dipaksa oleh pihak manapun, baik saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian Polda Gorontalo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dugaan pertambangan ilegal tersebut telah didaftarkan ke pengadilan sejak 23 Juni 2026. Menurut Efraim, sebelum para terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, karena upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, proses kemudian dilanjutkan melalui mekanisme pengakuan bersalah. “Pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum ketika terdakwa secara kooperatif mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Mekanisme ini ditawarkan setelah upaya keadilan restoratif tidak berhasil,” jelas Efraim kepada wartawan.
Ia menerangkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme tersebut. Diantaranya, terdakwa harus mengakui perbuatannya secara sukarela, telah didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan, serta seluruh proses pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang wajar. Apabila pengakuan bersalah diterima majelis hakim, maka perkara akan diperiksa melalui acara singkat. “Dalam pemeriksaan acara singkat nantinya sidang hanya dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Karena para terdakwa telah mengakui dakwaan, maka pada persidangan berikutnya tidak lagi membahas bantahan terhadap dakwaan tersebut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026, yakni penandatanganan berita acara pengakuan bersalah dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Efraim menambahkan, saksi yang pertama kali akan diperiksa adalah saksi penangkap dari Polda Gorontalo. Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya perkara PETI serupa yakni yang sebelumnya diputus dengan hukuman percobaan sehingga dinilai publik tidak akan membuat efek jera bagi para terdakwa maupun pelaku lain.
Efraim menegaskan, bahwa setiap perkara memiliki pertimbangan hukum yang berbeda. “Kami belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan karena masih berada pada tahap awal. Nanti dalam proses pembuktian, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi para terdakwa. Setiap putusan memiliki dasar pertimbangan masing-masing,” pungkasnya.
Saat ini kesepuluh terdakwa yang mengenakan setelah rompi tahanan Kejari Boalemo itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Boalemo dengan status tahanan Jaksa Penuntut Umum. (roy)













Discussion about this post