Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Van Apeldoorn, orang kebanyakan (the man in the street) &de ontwikkelde leek (kaum terpelajar yang awam hukum) memahami & memaknai TGR (tuntutan ganti rugi) identik dengan pengembalian kerugian negara. Padahal, makna, pengaturan & implikasi TGR adalah penggantian kerugian negara bukan pengembalian kerugian negara. Olehnya makna penggantian dengan pengembalian kerugian negara hal berbeda.
Dalam pengaturannya, penggantian kerugian negara diatur dalam UU 1/2004 Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 Keuangan Negara & PP 38/2016 Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta peraturan masing Kementerian/Lembaga & Permendagri 133/2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain serta Perkada masing-masing daerah.
Sedangkan pengaturan pengembalian kerugian negara ditemui dalam UU 31/1999 Pemberantasan TIPIKOR diubah dengan UU 20/2002 & UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan.
Untuk implikasi pidana pengembalian kerugian negara diatur dalam Pasal 4 UU 31/1999 Pemberantasan TIPIKOR & penggantian kerugian negara diatur dalam Pasal 613 ayat 3 UU 1/2026 KUHP & untuk impikasi perdata atas TGR diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
MAKNA & IMPLIKASI ADMINISTRATIF & PIDANA PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA
Makna penggantian kerugian negara secara administratif ditemukan dalam Pasal 35 ayat 1 UU 17/2003 “Setiap pejabat negara & pegawai negeri bukan bendahara melanggar hukum/lalai yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian”. Pada Pasal 59 ayat 3 UU1/2004 “Setiap pimpinan Kementerian/Lembaga/kepala SKPD segera melakukan TGR setelah mengetahui terjadinya kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun”.
Dalam penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU 1/2004 diterangkan, “kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum/lalai pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan”.
Pada Pasal 1 angka 2 PP 38/2016 TGR diartikan proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara/daerah. Sedangkan pada Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 kerugian negara diartikan kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari ketentuan tersebut diatas makna penggantian kerugian negara/daerah adalah memulihkan uang, surat berharga dan barang yang berkurang akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Untuk penyelesaian atau tata cara TGR berpedoman pada UU 17/2003, UU 1/2004 & PP 38/2016 serta peraturan masing Kementerian/Lembaga & Permendagri 133/2018 serta Perkada masing-masing daerah.
Jika proses TGR dilakukan secara normatif sesuai tahapan/tata cara, lembaga/kewenangan lembaga, jangka waktu & administratif, maka kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum/lalai tak berimplikasi TIPIKOR.
Hal ini telah dijamin dalam Pasal 613 ayat (3) UU 1/2026, “Dalam hal UU di luar UU ini (KUHP) merupakan UU Administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan & penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana”.
MAKNA & IMPLIKASI PIDANA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Makna pengembalian kerugian negara secara administratif diatur dalam Pasal 20 ayat 4, ayat 5 & ayat 6 UU 30/2014. Ayat 4, “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan”.
Ayat 5 Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang, dan ayat 6 Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Sedangkan makna pengembalian kerugian negara secara pidana diatur dalam Pasal 4 UU TIPIKOR, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 & Pasal 3”.
Dari kedua ketentuan tersebut makna pengembalian kerugian saling terkait. Pengembalian kerugian negara tak menghapus pidanya pelaku tindak pidana, namun diberi ruang waktu pembayarannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan & diterbitkannya hasil pengawasan tanpa melalui proses TGR.
IMPLIKASI PERDATAATAS PENGEMBALIAN & PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA
Pengembalian kerugian keuangan negara atau penggantian kerugian keuangan negara bukan saja berimplikasi pidana namun dapat berimplikasi pada perdata (perbuatan melawan hukum yang merugukan pihak lain).
Kehendak untuk menyuruh pihak yang merugikan/ahli waris melakukan pengembalian kerugian negara atau penggantian kerugian negara oleh pejabat pemerintahan tak normatif & tanpa melalui tata cara, prosedur & tahapan serta tak didukung dengan proses TGR yang benar oleh lembaga yang tepat, berjangka waku & memenuhi surat-surat administratif (SKTJM/surat keterangan tangung jawab mutlak, SKP2KS/surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara) & SKP2K/surat keputusan pembebanan penggantian kerugian) hingga merugikan pihak-pihak (ditahan, dipenjara & dipidana) merupakan pelanggaran hukum atas Pasal 1365 KUHPerdata.
Pihak yang dirugikan yang terpaksa/dipaksa oleh pejabat pemerintahan untuk membayar kerugian negara atas hasil pemeriksaan APIP/BPK tanpa proses TGR yang benar & normatif yang kemudian tetap diproses hukum (ditahan & diadili) dapat menggugat pejabat pemerintahan yang “menyuruh” melalui gugatan Pasal 1365 KUHPerdata.
PENUTUP
Telah banyak korban dari pejabat pemerintahan maupun pihak ketiga yang terseret & diadili kasus TIPIKOR akibat salah memaknai & memahami makna & implikasi pengembalian kerugian negara &penggantian kerugian negara.
Hal ini akibat pejabat pemerintahan salah satunya Inspektorat yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pengembalian kerugian negara & proses TGR untuk penggantian kerugian negara tak melaksanakannya secara normatif (tahapan atau prosedur/tata cara, lembaga yang tepat, berjangka waktu & surat-surat administratif) namun lebih pada “menyuruh” dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan agar pihak-pihak membayar hasil temuan APIP/BPK.
Saatnya pejabat pemerintahan yang diberi kewenangan untuk memproses TGR atas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum/lalai untuk memahami perbedaan antara makna & implikasi pengembalian kerugian negara & penggantian kerugian negara, sehingga tak memunculkan korban-korban sesama pejabat pemerintahan & pihak-pihak.(Serial TGR). (*)
Penulis adalah PNS JPTPratama









