logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Makna & Implikasi Penggantian & Pengembalian Kerugian Negara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 3 July 2026
in Persepsi
0
Yusran Lapananda

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.

Van Apeldoorn, orang kebanyakan (the man in the street) &de ontwikkelde leek (kaum terpelajar yang awam hukum) memahami & memaknai TGR (tuntutan ganti rugi) identik dengan pengembalian kerugian negara. Padahal, makna, pengaturan & implikasi TGR adalah penggantian kerugian negara bukan pengembalian kerugian negara. Olehnya makna penggantian dengan pengembalian kerugian negara hal berbeda.

Dalam pengaturannya, penggantian kerugian negara diatur dalam UU 1/2004 Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 Keuangan Negara & PP 38/2016 Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta peraturan masing Kementerian/Lembaga & Permendagri 133/2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain serta Perkada masing-masing daerah.

Sedangkan pengaturan pengembalian kerugian negara ditemui dalam UU 31/1999 Pemberantasan TIPIKOR diubah dengan UU 20/2002 & UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan.

Related Post

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Spanyol, Bola, dan Islam

Gorontalo Karnaval Karawo, Untuk Apa?

Untuk implikasi pidana pengembalian kerugian negara diatur dalam Pasal 4 UU 31/1999 Pemberantasan TIPIKOR & penggantian kerugian negara diatur dalam Pasal 613 ayat 3 UU 1/2026 KUHP & untuk impikasi perdata atas TGR diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

MAKNA & IMPLIKASI ADMINISTRATIF & PIDANA PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA

Makna penggantian kerugian negara secara administratif ditemukan dalam Pasal 35 ayat 1 UU 17/2003 “Setiap pejabat negara & pegawai negeri bukan bendahara melanggar hukum/lalai yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian”. Pada Pasal 59 ayat 3 UU1/2004 “Setiap pimpinan Kementerian/Lembaga/kepala SKPD segera melakukan TGR setelah mengetahui terjadinya kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun”.

Dalam penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU 1/2004 diterangkan, “kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum/lalai pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan”.

Pada Pasal 1 angka 2 PP 38/2016 TGR diartikan proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara/daerah. Sedangkan pada Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 kerugian negara diartikan kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Dari ketentuan tersebut diatas makna penggantian kerugian negara/daerah adalah memulihkan uang, surat berharga dan barang yang berkurang akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Untuk penyelesaian atau tata cara TGR berpedoman pada UU 17/2003, UU 1/2004 & PP 38/2016 serta peraturan masing Kementerian/Lembaga & Permendagri 133/2018 serta Perkada masing-masing daerah.

Jika proses TGR dilakukan secara normatif sesuai tahapan/tata cara, lembaga/kewenangan lembaga, jangka waktu & administratif, maka kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum/lalai tak berimplikasi TIPIKOR.

Hal ini telah dijamin dalam Pasal 613 ayat (3) UU 1/2026, “Dalam hal UU di luar UU ini (KUHP) merupakan UU Administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan & penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana”.

MAKNA & IMPLIKASI PIDANA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Makna pengembalian kerugian negara secara administratif diatur dalam Pasal 20 ayat 4, ayat 5 & ayat 6 UU 30/2014. Ayat 4, “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan”.

Ayat 5 Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang, dan ayat 6 Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

Sedangkan makna pengembalian kerugian negara secara pidana diatur dalam Pasal 4 UU TIPIKOR, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 & Pasal 3”.

Dari kedua ketentuan tersebut makna pengembalian kerugian saling terkait. Pengembalian kerugian negara tak menghapus pidanya pelaku tindak pidana, namun diberi ruang waktu pembayarannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan & diterbitkannya hasil pengawasan tanpa melalui proses TGR.

IMPLIKASI PERDATAATAS PENGEMBALIAN & PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA

Pengembalian kerugian keuangan negara atau penggantian kerugian keuangan negara bukan saja berimplikasi pidana namun dapat berimplikasi pada perdata (perbuatan melawan hukum yang merugukan pihak lain).

Kehendak untuk menyuruh pihak yang merugikan/ahli waris melakukan pengembalian kerugian negara atau penggantian kerugian negara oleh pejabat pemerintahan tak normatif & tanpa melalui tata cara, prosedur & tahapan serta tak didukung dengan proses TGR yang benar oleh lembaga yang tepat, berjangka waku & memenuhi surat-surat administratif (SKTJM/surat keterangan tangung jawab mutlak, SKP2KS/surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara) & SKP2K/surat keputusan pembebanan penggantian kerugian) hingga merugikan pihak-pihak (ditahan, dipenjara & dipidana) merupakan pelanggaran hukum atas Pasal 1365 KUHPerdata.

Pihak yang dirugikan yang terpaksa/dipaksa oleh pejabat pemerintahan untuk membayar kerugian negara atas hasil pemeriksaan APIP/BPK tanpa proses TGR yang benar & normatif yang kemudian tetap diproses hukum (ditahan & diadili) dapat menggugat pejabat pemerintahan yang “menyuruh” melalui gugatan Pasal 1365 KUHPerdata.

PENUTUP

Telah banyak korban dari pejabat pemerintahan maupun pihak ketiga yang terseret & diadili kasus TIPIKOR akibat salah memaknai & memahami makna & implikasi pengembalian kerugian negara &penggantian kerugian negara.

Hal ini akibat pejabat pemerintahan salah satunya Inspektorat yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pengembalian kerugian negara & proses TGR untuk penggantian kerugian negara tak melaksanakannya secara normatif (tahapan atau prosedur/tata cara, lembaga yang tepat, berjangka waktu & surat-surat administratif) namun lebih pada “menyuruh” dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan agar pihak-pihak membayar hasil temuan APIP/BPK.

Saatnya pejabat pemerintahan yang diberi kewenangan untuk memproses TGR atas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum/lalai untuk memahami perbedaan antara makna & implikasi pengembalian kerugian negara & penggantian kerugian negara, sehingga tak memunculkan korban-korban sesama pejabat pemerintahan & pihak-pihak.(Serial TGR). (*)

Penulis adalah PNS JPTPratama

Tags: Catatan Yusran Lapanandayusran lapananda

Related Posts

Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Tuesday, 21 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Muh. Amier Arham

Gorontalo Karnaval Karawo, Untuk Apa?

Sunday, 19 July 2026
Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Thursday, 16 July 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Industri Hoaks dan Kemarahan

Wednesday, 15 July 2026
Next Post
Lagi, KPK OTT Bupati! Diduga Terkait Fee Proyek

Lagi, KPK OTT Bupati! Diduga Terkait Fee Proyek

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.