logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tok! Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 1 July 2026
in Headline
0
Tok! Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Palu Sidang MK (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagai akibat dari berlakunya norma yang diujikan.
MK menyatakan, alasan kerugian yang diajukan pemohon bukan merupakan akibat langsung dari frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,” ujar MK dalam pertimbangannya.
MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten menegaskan mekanisme pilkada langsung. Putusan-putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Latar Belakang Gugatan

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji konstitusionalitas frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi: “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.”
Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.
Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Mereka menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi.
Para pemohon menegaskan bahwa pilkada secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.
Sistem pemilihan langsung dianggap lebih demokratis karena memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga sistem pilkada langsung yang selama ini telah berjalan dan menjadi fondasi demokrasi di tingkat lokal. (disway)

 

Related Post

Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

Karawo Bikin Penasaran, Stan Gorontalo Diserbu Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Related Posts

Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Monday, 17 August 2026
Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Monday, 17 August 2026
Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

Sunday, 16 August 2026
Karawo Bikin Penasaran, Stan Gorontalo Diserbu Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Karawo Bikin Penasaran, Stan Gorontalo Diserbu Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Sunday, 16 August 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Pani Gold Mine Gelar Jalan Sehat di Pohuwato, Bupati Beri Apresiasi

Semarak HUT ke-81 RI, Pani Gold Mine Gelar Jalan Sehat di Pohuwato, Bupati Beri Apresiasi

Sunday, 16 August 2026
Paskibraka Diminta Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Gusnar: Jadilah Contoh di Tengah Masyarakat

Paskibraka Diminta Tumbuhkan Jiwa Patriotisme, Gusnar: Jadilah Contoh di Tengah Masyarakat

Saturday, 15 August 2026
Next Post
Cemburu, Pria di Marisa Tikam Istri

Cemburu, Pria di Marisa Tikam Istri

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Monday, 17 August 2026
Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Monday, 17 August 2026
Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Monday, 17 August 2026
Datuk Merdeka

Datuk Merdeka

Monday, 17 August 2026

Pos Populer

  • Muh. Amier Arham

    UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.