gorontalopost.co.id – Gerak-gerik kepala daerah terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu melakukan praktek tindak pidana korupsi, tim antirasuah ini gerak cepat menyergap. Setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Suhardiman Amby dicokok KPK. Terbaru, Jumat (3/7) hari ini, giliran Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandi yang diringkus KPK.
Sepanjang 2026, Komisi antikorupsi itu mengonfirmasi melakukan OTT ke-15. “Benar (OTT Bupati Langkat),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7). Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta hari ini mengatakan, penangkapan Bupati Langkat, berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. “Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” kata Budi Prasetyo.
Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin. “Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ucap dia. “Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tambahnya.
Dalam prosesnya, KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Hal itu untuk kebutuhan proses pengusutan perkara ini. Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini, Bupati Syah sendiri diberangkatkan dari Medan ke Jakarta siang ini. Selain Bupati, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta. (*)














Discussion about this post