Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus kekerasan terhadap perempuan Kembali terjadi di Gorontalo. Kali ini korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang menjadi korban penikaman oleh suaminnya sendiri inisial UM (35). Akibat perbuatanya, UM harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Pohuwato dalam dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Terungkapnya kasus penikaman ini setelah SPKT Polres Boalemo menerima laporan dari warga perihal adanya korban yang tergeletak bersimbah darah di rumahnya Desa Botubilotahu, Marisa. Laporan itu kemudian segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Berdasarkan informasi tersebut, maka tim URC langsung melakukan penyelidikan terkait penyebab korban mengalami luka tikam. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku yang menganiaya korban adalah suaminnya sendiri. Tim URC kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap korban. Dan kurang dari satu jam setelah laporan diterima dari masyarakat, UM berhasul ditangkap, Senin (29/6/2026).
“Ya, setelah melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka UM, visum et repertum, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,”tegas Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu akibat persoalan rumah tangga. Korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut serta luka sobek pada kedua tangan dan telah mendapatkan penanganan medis.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UM diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dipicu persoalan rumah tangga. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (roy)










Discussion about this post