Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato akhirnya menyerahkan diri.
Pria inisial berinisial RL ini telah ditetapkan sebagai tersangka seteleha dilakukan penyelidikan hingga penyidikan secara marathon oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Pasar Tradisional Marisa. Setelah diduga melakukan penganiayaan, RL menyerahkan diri ke Polres Pohuwato.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan RL sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, RL dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Henry Turangan, S.H., membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. “Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,”tandas Iptu Renly. (roy)













Discussion about this post