Gorontalopost.co.id, GORUT -– Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara menghadirkan layanan SIM keliling. Hal ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelaksanaan pelayanan SIM itu sendiri dilakukan oleh operator SIM Keliling, Brigpol Zainal Datau, yang dengan sigap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Kehadiran layanan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Gorontalo Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan SIM Keliling mengaku terbantu karena proses pelayanan menjadi lebih mudah, efisien, dan dapat menjangkau warga yang berada jauh dari kantor pelayanan SIM.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa ,S.I.K. menyampaikan, pelayanan SIM Keliling akan terus dioptimalkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
“Kami dari pihak Kepolisian, khususnya dari Polres Gorontalo Utara, mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM, dan memanfaatkan layanan SIM Keliling yang telah disediakan, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKBP Ahmad Eka, yang didampingi Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara.
Ditambahkan pula, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau hendak melaporkan adanya tindakan kejahatan, kiranya dapat memanfaatkan call center Polri 110. Nantinya laporan atau informasi yang disampaikan, akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Apapun informasi yang disampaikan oleh masyarakat, atau ketika ada masyarakat yang membutuhkan kehadiran Polri, maka akan segera ditindaklanjuti. Pelayanan call center Polri pula berlaku 1×24 jam, sehingga bisa diakses kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post