Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Ratusan produk kecantikan kadaluwarsa berhasil disita oleh personel Polres Gorontalo, saat pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Otanaha I tahun 2026.
Pelaksanaan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif, AKP Arpaing Ami,S.H., yang dilakssanakan pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam kesempatan itu, tim menyisir Pasar Tradisional Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil operasi itu, pihak Kepolisian berhasil menyita puluhan kosmetik ilegal serta ratusan produk kecantikan kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan, di toko maupun warung masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, kosmetik ilegal tanpa izin edar sebanyak 13 buah merek IP, 7 buah merek B, dan 3 buah merek T. Sedangkan produk kedaluwarsa (Expired) sebanyak 175 buah parfum berbagai merek, 57 buah lipstik (37 merek XX dan 20 merek lainnya), 24 buah deodoran, serta 11 buah handbody.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Samapta, AKP Arpaing Ami,S.H. mengatakan, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yaitu, di lapak milik Ibu ZP dan Toko LJ milik Bapak ID. Keseluruhan barang bukti tersebut di data dan kemudian disita, agar agar tidak dibeli oleh masyarakat.
“Sasaran operasi ini meliputi aksi premanisme, peredaran kosmetik ilegal, hingga barang kedaluwarsa yang dapat merugikan kesehatan konsumen,” jelasnya. Ditambahkan pula, pengawasan barang kadaluwarsa adalah bagian dari upaya Polri untuk menciptakan kondusifitas, dan melindungi konsumen dari potensi penyakit akibat mengonsumsi produk tidak layak.
“Apabila ada yang mengetahui peredaran barang ilegal, kadaluwarsa, minuman keras (Miras) dan hal-hal lainnya, kami harap agar bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya.
Kami pun berterima kasih kepada yang sudah memberikan informasi, sehingga dapat dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian. Selanjutnya untuk barang bukti, semuanya sudah kami amankan di Polres Gorontalo, untuk dilakukan pemusnahan,” pungkas mantan Kasat Samapta Polres Pohuwato ini. S
ebagai informasi, Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026 ini akan dilaksanakan selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 24 Mei 2026, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukum Gorontalo, khususnya Polres Gorontalo. (kif)











Discussion about this post