Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Meski sudah dilakukan penertiban secara menyeluruh oleh tim gabungan, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato, tetap masih berlangsung. Hal ini kemudian membuat masyarakat geram dan melakukan aksi penghadangan terhadap sejumlah pelaku PETI.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Kamis (30/4),warga yang ada di Desa Teratai, menghadang beberapa orang yang membawa BBM subsidi jenis solar ke lokasi PETI.
Penghadangan itu dipicu oleh sedimentasi (buangan) tambang dari PETI Bolangita yang mengakibatkan jalan, lahan hingga beberapa fasilitas umum terendam lumpur kental dan sudah menggenang, sehingga menghambat aktivitas masyarakat.
Tidak hanya itu, warga juga melihat adanya aktivitas PETI di Bolangita, dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Padahal sebelumnya sudah dilakukan penertiban, namun sampai saat ini masih ada yang ditemukan beroperasi.
Masyarakat pun sempat mempertanyakan hal tersebut kepada operator dan warya yang melakukan aktivitas PETI. Hanya saja, tidak ada jawaban yang diberikan dan seakan-akan disembunyikan identitas pemilik lokasi, pemilik excavator hingga pemilik modal.
Menindaklanjuti aksi masyarakat tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Pohuwato, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penindakan kembali.
Dari hasil penertiban tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, satu unit ekskavator Cobelco berwarna biru, dengan Serial Number YN15436541, Model SK200XDL-10, satu buah alcon merek YSK, dua karpet berwarna merah, satu alat dulang kayu, satu loyang berwarna biru, satu buah ember material berisi tanah dan satu selang gabang warna merah. Tidak hanya itu saja, operator alat berat turut diamankan pada saat itu juga.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban terpadu yang dilaksanakan bersama pemerintah setempat pada Kamis 30 April 2026.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang lelaki bernama MR (20) dan RH (26). Keduanya dudga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan illegal. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal 100 Miliar.
“Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan. Sementara itu, untuk alat berat berupa ekskavator dan barang bukti lainnya, sudah diamankan di Polres Pohuwato,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Pohuwato juga jelas Iptu Renly, masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga sebagai pemodal, maupun pelaku usaha di balik aktivitas PETI tersebut. (kif/roy)












Discussion about this post