Oleh:
Muh. Amier Arham
Pada sabtu sore (25 April 2026) di tengah gerimis saya bergegas ke kawasan objek wisata danau buatan di Kecamatan Suwawa, masyarakat Gorontalo mengenalnya Danau Perintis. Danau ini awalnya dibangun sebagai kawah penampung air untuk irigasi, dan kini dikembangkan menjadi objek wisata, sehingga ia benar-benar menjadi tempat Perbaikan Ekonomi Rakyat Indonesia Timur (Perintis) yang kian hari makin atraktif dikunjungi. Kedatangan saya di lokasi tersebut bukan untuk berdarmawisata secara langsung,tapi menghadiri diskusi ilmiah yang dihelat oleh —Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo—, pengurus Satgas ini sebagian adalah para mantan aktifis kampus pada masanya, kerap berinteraksi dengan saya karena beberapa orang diantaranya tidak saja sebagai mahasiswa, namun juga ”santri saya” secara idiologis.
Pesertanya cukup beragam, selain anak-anak muda yang memiliki secercah harapan untuk meraih manfaat ekonomi dari hasil sumber daya yang dimiliki oleh Gorontalo, juga dihadiri oleh sebagian para penambang. Saya didapuk oleh Satgas memberikan perspektif manfaat ekonomi kegiatan pertambangan rakyat serta distribusi sektor pertambangan terhadap pembentukan ekonomi daerah, yang diawali paparan mengenai regulasi dan kebijakan pemerintah daerah perihal kegiatan pertambangan rakyat dari Kepala Dinas ESDM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Potensi sumber daya mineral yang dimiliki oleh Gorontalo didominasi oleh bebatuan yang berasosiasi dengan logam dasar bernilai ekonomi tinggi, terutama berlokasi di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato. Kegiatan penambangan emas di tiga daerah tersebut telah berlangsung lama, bahkan jika ditelusuri sejarahnya Kawasan Gunung Pani yang menjadi pusat eksplorasi dari PT. Pani Gold saat ini telah dipantau oleh pemerintah kolonial sejak tahun 1898 – 1910, pada periode tersebut kegiatan penambangan selain dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda juga masyarakat lokal terlibat.
Dengan demikian keterlibatan masyarakat pada kegiatan penambangan emas berskala kecil dan bersifat tradisional telah berlangsung lama. Pun demikian halnya pertambangan emas di Suwawa sudah ada sejak era kolonial pada tahun 1940-an, untuk kegiatan penambangan rakyat sendiri hadirpada awal tahun 1990-an. Informasi ini tentu masih membutuhkan validasi dari sumber primernya, dan yang memiliki kapasitas untuk persoalan ini adalah para pemulung masa lalu (baca, sejarahwan).
Kegiatan pertambangan rakyat tentu memiliki dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsungnya berupa peningkatan ekonomi dan kesempatan kerja, sementara dampak tak langsung dalam bahasa ekonomi publik disebut eksternalitas. Dimana dampak eksternalitas ada yang bersifat positif berupa pendapatan dan kesejahteraan pihak ketiga yang aktifitasnyamenunjang kegiatan penambangan, dan yang bersifat negatif dialami oleh pihak ketiga karena adanya kerusakana lahan, pencemaran air dan tanah, bencana alam dan konflik sosial.
Kegiatan pertambangan ilegal secara kasat mata nampak memberikan peningkatan ekonomi, namun risikonya amat tinggi karena tanpa jaminan perlindungan sosial bagi para pekerjanya. Di saat yang sama kegiatan pertambangan yang telah berlangsung lama di Gorontalo nyaris tidak memiliki kontribusi terhadap pembentukan ekonomi daerah (baca, PDRB).BPS mencatat bahwa pangsa sektor pertambangan dan penggalian hanya menyumbang 1,23 persen pada tahun 2025, di dalamnya pertambangan biji logam menyumbang 0,31 persen, capaian ini tidak meningkat signifikan sejak 10 tahun silam sebesar 0,23 persen, kendati kegiatan penambangan emas kian menggeliat di beberapa lokasi.
Minimnya pangsa sektor pertambangan dari hasil pertambangan rakyat karena kegiatan ini terbilang kategori underground economy, kendati tampak ada aktifitas ekonomi tapi tidak tercatat secara resmi, apalagi dianggap ilegal atau biasa disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Maraknya kegiatan PETI belakangan ini tidak hanya ada di Gorontalo, namun menyebar di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki potensi mineral logam. Lahirnya pertambangan ilegal tak dapat dipungkiri memberikan manfaat ekonomi bagi pelakunya, tetapi sekaligus melahirkan ”silent impact economy” bagi pendidikan, fenomena ini nyata di daerah-daerah penambangan emas. Kegiatan penambangan dalam jangka pendek memberikan peluang lebih cepat menghasilkan pendapatan (uang), sehingga sebagian penduduk usia sekolah akan tertarik untuk terlibat pada kegiatan penambangan. Efeknya terlihat pada Angka Partisipasi Murni SLTA maupun perguruan tinggi cukup rendah, perlahan untuk jangka panjang melemahkan mutu dan akses pendidikan, dan dampaknya tidak disadari secara instan.
Wilayah-wilayah pertambangan mineral yang bersifat ilegal terbentang persoalan yang sangat kompleks, tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga kerap menghadirkan konflik sosial yang meluas. Konflik antara pelaku penambang, terhadap penambang dengan pemerintah (aparat), penambang dengan investor karena perebutan area (konsesi). Dari aspek ekonomi potensi kebocoran pendapatan negara, karena pada galibnya kegiatan pertambangan ilegal pemerintah tidak dapat menggali revenue di tengah tumpukan kilauan emas.
Meminimalisasi eksternalitas negatif kegiatan pertambangan ilegal,serta memperkuat pengelolaan SDA secara berkelanjutan, dan secara diametral memberikan kesempatan kepada masyarakat terlibat dalam kegiatan pertambangan untuk dapat menikmati renyahnya ekonomi ekstraktif di kampung mereka secara legal, maka pemerintah memiliki kemauan politik dengan menerbitkan regulasi terbaru lewat kebijakan pemberian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pada pokoknya regulasi ini mengatur perihal penguatan tata kelolaserta memperluas akses bagi pelaku ekonomi rakyat pada sektor pertambangan, dimana IPR diberikan kepada perseorangan luas terbatas 5 ha, dan koperasi 10 ha selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun bagi penduduk setempat.
Kendatipun demikian, melegalisasi pertambangan rakyat nampak ideal secara regulasi, tetapi akan mendapatkan tantangan di lapangan, sebab untuk mendapatkan IPR kecil seluas 5 sampai 10 ha dengan ruang lingkup terbatas, penambang akan diperhadapkan pada beberapa masalah, diantaranya penentuan titik lokasi penambangan yang harus dilakukan dengan survei teknis dan pemetaan, kelengkapan dokumen lingkungan, uji laboratorium, jasa konsultan maupun proses administrasi lainnya yang panjang yang dimulai dari pengusulan sampai kegiatan produksi. Ketika pelaku penambang menemui kendala secara adminstratif dan finansial maka pola akan terulang, dengan sendirinya muncul pihak ketiga (pemodal) masuk, pembiayaan ditawarkan dan dokumennya diurus oleh mereka. Pola ini agak rumit dan berisiko secara hukum, maka ia akan dikonversi menjadi utang, belum lagi ada kewajiban deposito jaminan reklamasi dan pasca tambang sebelum melakukan kegiatan produksi.
Menghadapi situasi ini pemerintah daerah memiliki peran sentral untuk memfasilitasi kelangsungan pertambangan rakyat, termasuk percepatan penetapan WPR di Gorontalo, sebab ada puluhan ribu penduduk yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari kegiatan penambangan ilegal. Selaras dengan itu kesempatan kerja di sektor-sektor produktif amat terbatas, seperti lapangan usaha industri pengolahan.
Sembari terus mendorong perusahaan yang telah mendapatkan IUP pertambangan emas di wilayah Gorontalo sejak lama untuk segera berproduksi, agar kesempatan kerja terbuka lebar, sehingga dapat menyerap sebagian para pekerja yang terlibat pada akfititas pertambangan ilegal ke perusahaan. Apalagi saat ini satgas tambang ilegal yang dibentuk di bawah arahan langsung presiden lagi giat-giatnya melakukan penertiban pertambangan tanpa izin. Alhasil para pekerja tambang menjadi pengangguran musiman, kedepannya pasti menjadi beban pemerintah daerah, sementara regulasi dan kebijakan kendalinya berada di tangan pemerintah pusat.
Kehadiran pertambangan rakyat diharapkan penambang menjadi lebih tenang, pemerintah senang karena dapat menggali potensi PAD, dan bagi kaum aktifis tidak hanya sampai pada tahap mengolah isu pertambangan tapi terlibat langsung pada sektor pertambangan secara ril. (*)
Penulis adalah Ekonom Universitas Negeri Gorontalo












Discussion about this post