logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 April 2026
in Metropolis
0
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal kembali digencarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 14-15 April 2026, petugas berhasil mengungkap praktik distribusi produk kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kota Gorontalo.

Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, saat konferensi pers di aula Kantor BBPOM Gorontalo, Kamis (23/4) menyampaikan Operasi tersebut dilaksanakan bersama Kepolisian Daerah Gorontalo melalui koordinasi dengan pengawas penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS).

Dari hasil penindakan, seorang terlapor berinisial FRA diamankan karena diduga kuat mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Related Post

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

petugas menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan melampaui Rp142,62 juta. “Produk yang paling banyak ditemukan berasal dari merek “Brilliant Skin”, yang diklaim mampu meremajakan kulit secara instan,”ungkap Lintang.

Proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Pihak BPOM bersama aparat kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, pelaku dapat dijerat dengan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Kasus ini menambah daftar panjang temuan kosmetik ilegal di Gorontalo.” ujarnya.

Lanjunya, sebelumnya, pada Maret 2026, BBPOM juga berhasil mengamankan 14.724 produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp283 juta dalam operasi terpadu bertajuk Operasi Pangea XVII, yang melibatkan kerja sama dengan instansi Bea Cukai.

Bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut umumnya menawarkan hasil cepat, namun berisiko tinggi menyebabkan gangguan kulit seperti iritasi, kerusakan permanen, hingga efek jangka panjang yang berbahaya.(tha)

Tags: BBPOM Gorontalo.Kosmetik IlegalPenjual Kosmetik IlegalSkin Care Tanpa Ijin Edar

Related Posts

Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Puing kebakaran rumah di Dusun Latula, Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (22/4)

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Friday, 24 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
Next Post
Puing kebakaran rumah di Dusun Latula, Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (22/4)

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Discussion about this post

Rekomendasi

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.