Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal kembali digencarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 14-15 April 2026, petugas berhasil mengungkap praktik distribusi produk kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kota Gorontalo.
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, saat konferensi pers di aula Kantor BBPOM Gorontalo, Kamis (23/4) menyampaikan Operasi tersebut dilaksanakan bersama Kepolisian Daerah Gorontalo melalui koordinasi dengan pengawas penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS).
Dari hasil penindakan, seorang terlapor berinisial FRA diamankan karena diduga kuat mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.
petugas menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan melampaui Rp142,62 juta. “Produk yang paling banyak ditemukan berasal dari merek “Brilliant Skin”, yang diklaim mampu meremajakan kulit secara instan,”ungkap Lintang.
Proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Pihak BPOM bersama aparat kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, pelaku dapat dijerat dengan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Kasus ini menambah daftar panjang temuan kosmetik ilegal di Gorontalo.” ujarnya.
Lanjunya, sebelumnya, pada Maret 2026, BBPOM juga berhasil mengamankan 14.724 produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp283 juta dalam operasi terpadu bertajuk Operasi Pangea XVII, yang melibatkan kerja sama dengan instansi Bea Cukai.
Bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut umumnya menawarkan hasil cepat, namun berisiko tinggi menyebabkan gangguan kulit seperti iritasi, kerusakan permanen, hingga efek jangka panjang yang berbahaya.(tha)












Discussion about this post