logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polisi Amankan Excavator di Lokasi PETI Hulawa, Ditemukan Sementara Beroperasi, Operator Turut Diamankan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 April 2026
in Headline
0
Polisi Amankan Excavator di Lokasi PETI Hulawa, Ditemukan Sementara Beroperasi, Operator Turut Diamankan

Satu unit excavator merek XCMG beserta operator, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato saat beraktivitas di lokasi PETI Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id – Upaya penindakan dan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pohuwato terus dilakukan oleh jajaran personel Polres Pohuwato. Kali ini, Satuan Reskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H., kembali berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merek XCMG beserta seorang operator.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak personel Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada alat berat yang sementara melakukan aktivitas di lokasi PETI yang ada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Merespon informasi itu, Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (7/4) sekitar pukul 01.00 Wita, ditemukan adanya alat berat yang sementara beroperasi di lokasi PETI.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk respon cepat Kepolisian atas laporan masyarakat, terkait aktivitas PETI yang meresahkan. Pihaknya kemudian menyisir lokasi pertambangan ilegal di kawasan Sungai Alamotu. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang operator alat berat berinisial RM yang tengah mengoperasikan excavator merek XCMG.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pimpinan. Atas arahan Kapolres serta atensi dari Bapak Kapolda, kami bergerak ke lokasi untuk melakukan penegakan hukum,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua karpet penyaring emas, selang gabang dan spiral, satu kantong material untuk uji sampel, serta satu buah linggis. “Saat ini, operator beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan operator sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Ditambahkan pula, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan serta dukungan masyarakat, sehingga penertiban PETI dapat dilakukan. Tak hanya itu saja, berkaitan dengan perkara PETI di Pohuwato, saat ini semuanya sementara berproses dan ditangani secara professional oleh personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato. “Tanpa bantuan serta dukungan masyarakat, kami pastinya kesulitan dalam melakukan penanganan atau pun penindakan. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih atas bantuan serta dukungannya selama ini. Kami pun sejauh ini tetap memproses semua laporan yang ada di Satuan Reskrim Polres Pohuwato, tanpa membeda-bedakannya,” pungkasnya. (kif)

Tags: Penertiban PETIPETI Hulawapolres pohuwatotambang emas

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.