logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 July 2026
in Headline
0
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

KE LAPAS - Eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, MR, digiring ke mobil tahanan Kejati menuju Lapas Gorontalo, Kamis (23/7). MR merupakan ASN kedua yang ditahan terkait dugaan korupsi Command Center tahun 2022. (foto: natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penyidikan terhadap skandal dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall oleh Pemprov Gorontalo tahun anggaran 2022 terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Terbaru, jaksa menetapkan MR, eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (23/7).

MR merupakan tersangka kedua dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proyek berbanderol Rp 5 Miliar itu. Sebelumnya, jaksa menahan RPA, yang berperan sebagai Kabid Aptika Diskominfotik. RPA ditahan bersama dua tersangka dari unsur swasta pada Senin (20/7) lalu.

Pantauan Gorontalo Post, kemarin, sebelum ditahan, MR masih menjalani pemeriksaan secara marathon. Usai diperiksa, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga mantan Kasatpol PP Provinsi Gorontalo ini langsung ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis. Petugas kejaksaan juga mengenakan rompi tahanan kepada MR dan memborgolnya. Dengan pengawalan ketat, MR digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Gorontalo.

Kasi Ideologi, Politik, Pertanahan, dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026) mengatakan, skandal Command Center bermula pada tahun anggaran 2022, dimana Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi anggaran Rp 5 M dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall.

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan proyek tersebut berujung pada perkara pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan.

Pertama, penganggaran pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia. Ketiga, ditemukan perbedaan spesifikasi barang, dimana dalam kontrak tercantum pengadaan video wall, namun barang yang diterima berupa videotron. Keempat, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.

Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Pidsus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli teknologi informasi dan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyidik juga menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

Meski pihak penyedia telah mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik, Kejati menegaskan bahwa pengembalian tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka,” demikian keterangan Erwin.

Untuk kepentingan penyidikan, MR yang kini menjabat staf ahli Gubernur Gorontalo itu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kejati Gorontalo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. (roy/tha)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKejati GorontaloKorupsi Proyek Command CenterSkandal Command Center

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.