Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penyidikan terhadap skandal dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall oleh Pemprov Gorontalo tahun anggaran 2022 terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Terbaru, jaksa menetapkan MR, eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (23/7).
MR merupakan tersangka kedua dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proyek berbanderol Rp 5 Miliar itu. Sebelumnya, jaksa menahan RPA, yang berperan sebagai Kabid Aptika Diskominfotik. RPA ditahan bersama dua tersangka dari unsur swasta pada Senin (20/7) lalu.
Pantauan Gorontalo Post, kemarin, sebelum ditahan, MR masih menjalani pemeriksaan secara marathon. Usai diperiksa, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga mantan Kasatpol PP Provinsi Gorontalo ini langsung ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis. Petugas kejaksaan juga mengenakan rompi tahanan kepada MR dan memborgolnya. Dengan pengawalan ketat, MR digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Gorontalo.
Kasi Ideologi, Politik, Pertanahan, dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026) mengatakan, skandal Command Center bermula pada tahun anggaran 2022, dimana Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi anggaran Rp 5 M dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan proyek tersebut berujung pada perkara pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan.
Pertama, penganggaran pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia. Ketiga, ditemukan perbedaan spesifikasi barang, dimana dalam kontrak tercantum pengadaan video wall, namun barang yang diterima berupa videotron. Keempat, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Pidsus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli teknologi informasi dan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyidik juga menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Meski pihak penyedia telah mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik, Kejati menegaskan bahwa pengembalian tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka,” demikian keterangan Erwin.
Untuk kepentingan penyidikan, MR yang kini menjabat staf ahli Gubernur Gorontalo itu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kejati Gorontalo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. (roy/tha)














Discussion about this post