logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 July 2026
in Headline
0
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

KE LAPAS - Eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, MR, digiring ke mobil tahanan Kejati menuju Lapas Gorontalo, Kamis (23/7). MR merupakan ASN kedua yang ditahan terkait dugaan korupsi Command Center tahun 2022. (foto: natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penyidikan terhadap skandal dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall oleh Pemprov Gorontalo tahun anggaran 2022 terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Terbaru, jaksa menetapkan MR, eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (23/7).

MR merupakan tersangka kedua dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proyek berbanderol Rp 5 Miliar itu. Sebelumnya, jaksa menahan RPA, yang berperan sebagai Kabid Aptika Diskominfotik. RPA ditahan bersama dua tersangka dari unsur swasta pada Senin (20/7) lalu.

Pantauan Gorontalo Post, kemarin, sebelum ditahan, MR masih menjalani pemeriksaan secara marathon. Usai diperiksa, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga mantan Kasatpol PP Provinsi Gorontalo ini langsung ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis. Petugas kejaksaan juga mengenakan rompi tahanan kepada MR dan memborgolnya. Dengan pengawalan ketat, MR digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Gorontalo.

Kasi Ideologi, Politik, Pertanahan, dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026) mengatakan, skandal Command Center bermula pada tahun anggaran 2022, dimana Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi anggaran Rp 5 M dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Temui Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan proyek tersebut berujung pada perkara pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan.

Pertama, penganggaran pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia. Ketiga, ditemukan perbedaan spesifikasi barang, dimana dalam kontrak tercantum pengadaan video wall, namun barang yang diterima berupa videotron. Keempat, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.

Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Pidsus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli teknologi informasi dan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyidik juga menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

Meski pihak penyedia telah mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada penyidik, Kejati menegaskan bahwa pengembalian tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka,” demikian keterangan Erwin.

Untuk kepentingan penyidikan, MR yang kini menjabat staf ahli Gubernur Gorontalo itu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kejati Gorontalo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. (roy/tha)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKejati GorontaloKorupsi Proyek Command CenterSkandal Command Center

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail Temui Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

Gubernur Gusnar Ismail Temui Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

Thursday, 22 October 2026
Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Thursday, 22 October 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Wednesday, 21 October 2026
Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Wednesday, 21 October 2026
Citilink Bidik Kembali Rute Gorontalo

Citilink Bidik Kembali Rute Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026
Tim Task Force Panaskan Mesin Partai, Rio Capella: Hanura Harus Kembali ke Senayan

Tim Task Force Panaskan Mesin Partai, Rio Capella: Hanura Harus Kembali ke Senayan

Monday, 19 October 2026
Next Post
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Wednesday, 21 October 2026
Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Wednesday, 21 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.