Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penetapan tersangka dan penahanan dua oknum ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Canter tahun anggaran 2022, mendapat respon Pemprov Gorontalo.
Dikutip dari laman gorontaloprov.go.id, Pemprov menyatakan menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo itu. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan MR sebagai eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, dan RPA sebagai Kabid Aptika Kominfotik sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, Kamis (23/7).
Lebih lanjut kata Juru Bicara Pemprov itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memberikan pendampingan kepada MR dan RPA untuk menghadapi proses hukum. Mekanisme penyediaan pengacara tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan. “Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.
MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi pada Kamis sore. Sebelumnya RPA mantan Kepala Bidang Aptika sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sudah lebih dulu ditahan pada Senin (20/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan dalam perkara yang melilit MR dan RPA. Pertama, penganggaran pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia.
Ketiga, ditemukan perbedaan spesifikasi barang, dimana dalam kontrak tercantum pengadaan video wall, namun barang yang diterima berupa videotron. Keempat, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Pidsus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli teknologi informasi dan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyidik juga menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. (tro)











Discussion about this post