Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Saat ini warga sudah tidak perlu kuwatir lagi dengan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Pasalnya, sebagaimana instruksi Kapolri, polisi wajib memasang baliho Layanan Kepolisian 110 di berbagai titik strategis.
Seperti yang dilakukan Polsek Wonosari, yang telah memasang baliho 110 itu di Kawasan persipangan jalan yang ramai dilintasi kendaraan maupun pejalan kaki. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memiliki akses langsung dan cepat dalam melaporkan segala bentuk gangguan keamanan maupun keadaan darurat.
Kapolsek Wonosari, Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H., menyatakan, bahwa pemasangan baliho ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata responsibilitas kepolisian dalam mendekatkan diri kepada warga.
Melalui layanan call center bebas pulsa ini, masyarakat dapat terhubung dengan petugas selama 24 jam nonstop untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan, hingga gangguan Kamtibmas lainnya.
Hal ini kami lakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin warga tahu bahwa Polri selalu ada dan siap merespons setiap aduan dengan cepat dan tepat,” ujar Iptu Zulkifli Saeng saat meninjau salah satu titik pemasangan.
Keunggulan Layanan Polisi 110 yakni akses Gratis dapat dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa dikenakan biaya. Siaga 24 Jam: Petugas piket selalu siap menerima laporan kapan pun dibutuhkan. Respons Cepat: Menghubungkan pelapor dengan kantor polisi terdekat untuk penanganan segera. (roy)













Discussion about this post