Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang pengemudi bentor YI (44) kehilangan bentornya nomor polisi DM 2319 CQpada Sabtu, (18/4/2026) saat dirinnya mabuk minuman keras (Miras) di sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Gorontalo. Untung saja, kasus pencurian bentor ini dengan cepat diungkap Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Peristiwa pencurian dialami oleh YI bermula Ketika korban datang ke tempat hiburan malam bersama seorang rekannya. Seleng beberapa jam korban tertidur akibat mabuk minuman keras.
”Ketika terbangun pada pukul 07.30 WITA, korban mendapati bentornya sudah tidak berada di tempat parkir. Tidak hanya itu, kunci kendaraan dan handphone yang sebelumnya disimpan di saku celana juga telah hilang. Salah satu saksi, insial RM, mengaku sempat melihat bentor milik korban dibawa oleh seseorang sebelum korban terbangun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.264.000.,” ujarnya.
Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, setelah menerima laporan Minggu, (19/4/2026) pukul 18.03 WITA, Tim Opsnal Resmob segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Tim melakukan olah TKP, menginterogasi sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial IS (27) warga Provinsi Maluku Utara.
Pada awalnya, IS sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, IS menjelaskan bahwa ia baru saja mengonsumsi minuman keras di tempat karaoke dan sempat tertidur di warung sekitar lokasi.
Setelah terbangun, ia berniat pulang namun tidak memiliki kendaraan. Ia kemudian melihat bentor milik korban yang terparkir dan langsung membawanya. Dalam perjalanan, ia memarkirkan bentor tersebut di depan rumah MM karena takut mengembalikannya akibat khawatir diamuk massa.
Terlebih ia juga menegaskan saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (roy)












Discussion about this post