Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pelarian pria inisial JUA (33) yang membawa kabur sepeda motor NMAX hasil curian berakhir sudah. Ini setelah residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut dibekuk Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penangkapan yang dilakukan di sebuah penginapan itu dibackup Resmob Polres Buol, Rabu, (22/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 19 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelapor sekaligus korban adalah PR 19 tahun, seorang wiraswasta asal Kabupaten Gorontalo. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Saat itu, korban mendapat kabar dari saksi TP melalui WhatsApp bahwa sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC yang dipinjamnya telah hilang dari area parkir.
Saksi sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 Juta dan melaporkannya ke SPKT Polda Gorontalo.
Di katakan Dir Krimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si bahwa tim Resmob segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari setelah laporan diterima. Mereka melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
” Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA 33 tahun, berjalan kaki melewati lokasi pada pukul 16.00 WITA. Sekitar pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam sedang mendorong motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Paleleh bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Buol untuk diinterogasi sebelum dijemput oleh tim dari Polda Gorontalo. ” Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian laptop, televisi, dan barang elektronik lainnya di beberapa lokasi di Kota Gorontalo,” imbuhnya.
Terlebih ia menjelaskan, saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis dengan riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 serta pencurian laptop dan handphone pada tahun 2023. (roy)












Discussion about this post