oleh:
Muhammad Makmun Rasyid
“Apalagi ada kiai dan ulama besar di belakang saya, rasanya saya terus jadi lebih berani untuk berbakti, mengabdi, dan membela rakyat Indonesia seluruhnya.”
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut, yang disampaikan dalam sejumlah forum keagamaan nasional, menegaskan kembali satu realitas politik Indonesia: relasi antara kekuasaan dan otoritas keagamaan tetap menjadi dimensi strategis dalam kepemimpinan negara. Dalam pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal maupun dalam peringatan satu abad Nahdlatul Ulama di Malang, Presiden menempatkan ulama sebagai pilar stabilitas saat negara berada dalam situasi sulit dan sebagai pilar utama kebesaran bangsa.
Kehadiran kepala negara dalam forum-forum keagamaan itu tidak sekadar bersifat protokoler. Ia mencerminkan penguatan relasi kolaboratif antara negara dan otoritas moral keagamaan. Namun, relasi tersebut mengandung dua dimensi yang inheren: sumber legitimasi moral sekaligus tantangan etis yang harus dijaga keseimbangannya.
Jejak Historis
Politik rangkul ulama bukanlah praktik baru dalam sejarah Indonesia. Jauh sebelum republik ini mapan secara kelembagaan, diskursus tentang hubungan Islam dan nasionalisme telah berkembang di kalangan para ulama dan pemimpin pergerakan. Tiga tokoh yang memiliki relasi intelektual dan genealogis, yakni HOS Tjokroaminoto, Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, dan KH. Abdul Wahab Hasbullah, sejak sekitar 1919 telah memperbincangkan secara mendalam posisi nasionalisme dalam pandangan Islam.
Nasionalisme dalam perspektif mereka tidak dipahami sebagai konsep asing yang bertentangan dengan agama, melainkan sebagai ekspresi kesadaran kolektif untuk mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa. Kesadaran tersebut tidak lahir semata dari adopsi teori-teori modern tentang negara-bangsa, tetapi tumbuh dari pengalaman historis penjajahan dan refleksi keagamaan yang mendalam.
Diktum “hubbul wathon minal iman” yang dinisbatkan kepada Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari menjadi artikulasi penting dari sintesis tersebut. Ungkapan itu bukan slogan kosong, melainkan sublimasi pemikiran ulama yang berakar pada pembacaan dalil-dalil keagamaan, di antaranya merujuk pada spirit ayat dalam QS An-Nisa: 66. Cinta tanah air diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral umat.
Bung Karno kemudian mengembangkan sintesis ini dalam kerangka kebangsaan yang lebih luas. Dalam Di Bawah Bendera Revolusi (1964), Soekarno menegaskan bahwa Islam dan nasionalisme bukan dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua energi moral yang dapat dipertautkan dalam perjuangan kemerdekaan. Dari perjumpaan inilah lahir fondasi ideologis bangsa yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila sebagai konsensus luhur.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa relasi antara ulama dan kekuasaan memiliki legitimasi historis dan fondasi intelektual yang kuat. Ia merupakan bagian dari arsitektur kebangsaan Indonesia yang religius sekaligus plural.
Dimensi Kekuatan
Dalam konteks kontemporer, merangkul ulama dapat memperkuat legitimasi moral kebijakan negara. Di tengah ketidakpastian global, fragmentasi sosial, dan tantangan ekonomi yang kompleks, otoritas keagamaan dapat berfungsi sebagai penyejuk suasana dan penjaga kohesi sosial. Ulama memiliki jejaring sosial dan basis komunitas yang luas sehingga mampu menjembatani komunikasi antara negara dan masyarakat.
Meminjam tesis KH. Hasyim Muzadi, Indonesia beruntung memiliki tipologi ulama yang nasionalis, yakni ulama yang memadukan komitmen keagamaan dengan kebangsaan. Karakter ini memungkinkan agama berfungsi sebagai energi integratif, bukan faktor disintegratif. Dalam situasi krisis, peran moral ulama dapat menjadi penguat stabilitas nasional.
Relasi dialogis antara negara dan ulama juga dapat menjadi ruang artikulasi kepentingan publik, seperti pemberdayaan ekonomi umat, penguatan pendidikan pesantren, serta pengarusutamaan moderasi beragama dalam kebijakan nasional.
Tantangan Etis
Meski demikian, politik rangkul ulama tidak bebas dari risiko. Tantangan terbesar adalah politisasi agama, yakni ketika simbol dan otoritas keagamaan direduksi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan atau pembenaran atas kebijakan yang belum tentu berpihak pada kepentingan publik secara luas.
Dalam masyarakat majemuk, kedekatan yang terlalu identik dengan kelompok tertentu juga dapat menimbulkan persepsi eksklusivitas. Negara sebagai pengelola kepentingan publik harus tetap berdiri di atas prinsip kesetaraan warga negara tanpa membedakan latar belakang agama dan kepercayaan.
Independensi ulama menjadi prasyarat penting agar otoritas moral tetap terjaga. Legitimasi keagamaan tumbuh dari integritas dan jarak kritis terhadap kekuasaan. Dalam tradisi Islam maupun praktik demokrasi modern, suara moral yang kritis justru menjadi penopang kualitas pemerintahan. Relasi yang terlalu subordinatif berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial tersebut.
Menjaga Keseimbangan
Di sinilah urgensi menjaga keseimbangan antara kolaborasi dan independensi. Politik rangkul ulama harus ditempatkan dalam kerangka etika publik dan prinsip konstitusional. Dukungan moral tidak boleh menggantikan akuntabilitas kebijakan, dan simbol keagamaan tidak boleh menutup ruang evaluasi rasional.
Relasi yang sehat adalah relasi dialogis dan setara. Negara terbuka terhadap nasihat moral, sementara ulama tetap independen dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Jika keseimbangan ini terjaga, kolaborasi antara kekuasaan dan otoritas keagamaan dapat menjadi energi konstruktif bagi pembangunan nasional.
Sejarah telah menunjukkan bahwa sintesis antara iman dan kebangsaan mampu melahirkan fondasi negara yang kokoh. Tantangan hari ini adalah memastikan bahwa politik rangkul ulama tidak berhenti pada seremoni dan retorika, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada seluruh rakyat Indonesia.
Pada titik itulah kualitas kepemimpinan dan kedewasaan demokrasi kita diuji. (*)
Penulis adalah Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama 2025-2030











Discussion about this post