logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tambang Emas Ilegal, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 February 2026
in Metropolis
0
Polres Pohuwato menggelar press conference terkait hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan berlangsung di Lobby Polres Pohuwato. Senin, (2/2/2026).

Polres Pohuwato menggelar press conference terkait hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan berlangsung di Lobby Polres Pohuwato. Senin, (2/2/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Operasi penertiban Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara terpadu gabungan TNI-Polri, BKSDA, Polisi Kehutanan dan Satpol-PP terus digencarkan di Kabupaten Pohuwato. Hal ini sebagai upaya perlindungan kawasan hutan serta pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Penegasan ini disampaikan Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam AKP Alfian Hilahapa, S.H., serta dihadiri perwakilan BKSDA Pohuwato, personel Polres Pohuwato, dan insan pers dari berbagai organisasi kewartawanan di Kabupaten Pohuwato.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian alam serta menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kompol Henny.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato memaparkan bahwa selama pelaksanaan operasi khusus sejak awal Januari 2026, pihaknya berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang ditemukan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), masing-masing berada di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, dan Desa Popaya Kecamatan Dengilo.

Related Post

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan penunjang pertambangan ilegal berupa mesin alkon, genset, terpal, karpet, selang, alat dulang, serta jerigen berisi BBM solar.

Pada operasi penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polres Pohuwato mengamankan dua unit kendaraan pickup di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia yang masing-masing mengangkut puluhan jerigen solar, yakni 35 jerigen dan 37 jerigen.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar”, terangnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, khususnya untuk mengungkap kepemilikan alat berat, pemeriksaan saksi, klarifikasi pemilik kendaraan dan BBM, uji laboratorium forensik, serta pemeriksaan ahli dari BPH Migas. (roy)

Tags: Penertiban PETIPenyalahgunaan BBM BersubsidiPertambangan Emas Tanpa Izinpetitambang emas ilegal

Related Posts

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Saturday, 11 April 2026
Kondisi sampah yang ada di kawasan Jalan Tondano tepatnya depan pasar Bulota Kecamatan Sipatana Kpta Gorontalo yang menumpuk dan memicu bau busuk. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Friday, 10 April 2026
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, S.H.,S.I.K. bertempat di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres memimpin langsung Apel Personel Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Bone Bolango, Kamis (9/4/2026).

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Friday, 10 April 2026
Tersangka dugaan pencabulan inisial FND yang dibekuk di wilayah Minahasa Sulut kini telah dimankan di Mapolda Gorontalo.

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Friday, 10 April 2026
Personel Satuan Brimob Polda Gorontalo bergerak cepat membantu masyarakat mengevakuasi pohon tumbang yang menghalangi jalan raya di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kamis (09/04).

Tibawa-Limbar Rawan Pohon Tumbang, Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

Friday, 10 April 2026
Suasana TPI Kota Gorontalo yang dipadati warga yang hendak berbelanja ikan segar dengan harga murah. Rabu (8/4/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

TPI Masih Jadi Tujuan Utama Warga Berbelanja Ikan

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Seorang petani di Kec.Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango sedang menjemur gabah pada musim panen Oktober 2025 lalu. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Provinsi Gorontalo saat ini. (foto: lidya - gorontalo post)

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 6,12 Persen, Pertanian Masih Mendominasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

Friday, 10 April 2026
Adhan Dambea

Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

Friday, 10 April 2026
Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.