logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lima Bulan Buron, Pemodal Besar Tambang Ilegal Pohuwato Resmi Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 December 2025
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr.Maruly Parade. Saat satu memberi keterangan pers. Jumat (26/12/2025) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr.Maruly Parade. Saat satu memberi keterangan pers. Jumat (26/12/2025) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, – Pelarian panjang YMB alias Marten (MR), sosok yang dituding sebagai penyandang dana utama aktivitas tambang ilegal di Desa Popaya, Kabupaten Pohuwato, akhirnya kandas.

Setelah lima bulan berpindah-pindah kota untuk menghindari jerat hukum, MR kini resmi mendekam di sel tahanan Polda Gorontalo sejak Jumat (26/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, saat jumpa pers bersama awak media.Jumat (26/12/2025), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan oleh tim Subdit IV Tipidter di Kota Manado pada 24 Desember lalu. Penangkapan paksa ini dilakukan setelah MR dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan terus menghindari panggilan, kami menerbitkan surat perintah membawa dan melakukan penjemputan paksa,” tegas Maruly di Mapolda Gorontalo.

Related Post

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Kasus ini berakar dari penggerebekan tambang tanpa izin di Kecamatan Dengilo pada Mei 2025. Jika tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari operator alat berat dan pengawas lapangan berhasil diciduk di lokasi, MR justru menghilang.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa peran MR bukan sekadar ikut serta, melainkan sebagai “otak” operasional. Ia berperan sebagai pemodal yang membiayai seluruh kegiatan, menyediakan alat, hingga merekrut para pekerja di lapangan.

“MR ini adalah penyandang dana sekaligus pengendali. Perkaranya sengaja kami pisah (split) karena perannya sebagai pemodal,” tambah Maruly.

Selama masa pelariannya, MR terdeteksi melakukan upaya manipulatif dengan berpindah-pindah lokasi antara Makassar, Banjarmasin, Jakarta, hingga akhirnya tertangkap di Manado.

Penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat, mulai dari mesin pengisap, instalasi pipa, hingga keterangan 13 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan ahli dari Kementerian ESDM. Hasil uji laboratorium juga mengonfirmasi bahwa aktivitas di Desa Popaya murni pertambangan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukumannya tidak main-main: maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.

Meski MR sudah berbaju tahanan, langkah Polda Gorontalo dipastikan tidak berhenti di sini. Pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya “aktor intelektual” atau pemodal lain yang berdiri di belakang MR.

Bahkan, persoalan hukum MR tampaknya bakal bertambah panjang. Polres Boalemo dilaporkan tengah mengantre untuk memeriksa tersangka terkait kasus serupa di wilayah hukum mereka.

“Kami pastikan siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pemodal tambahan di belakangnya, akan terus kami kejar,” tutup Maruly dengan tegas.(tha)

Tags: Pemodal Besar TambangPETI Pohuwatopohuwatotambang ilegal pohuwato

Related Posts

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Monday, 10 August 2026
Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Monday, 10 August 2026
Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Monday, 10 August 2026
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Monday, 10 August 2026
KPID Gorontalo Gelar FGD, Dorong Terwujudnya Penyiaran Sehat dan Berkualitas

KPID Gorontalo Gelar FGD, Dorong Terwujudnya Penyiaran Sehat dan Berkualitas

Saturday, 8 August 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Wednesday, 5 August 2026
Next Post
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Monday, 10 August 2026
Muh. Amier Arham

UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

Monday, 10 August 2026
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Monday, 10 August 2026
Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Monday, 10 August 2026

Pos Populer

  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.