logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polres Boalemo Tetapkan Dua Masyarakat Tersangka, Terkait Pengangkutan Material Tambang

Kapolres Tegaskan Proses Hingga Tahap Dua

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 December 2025
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Dua orang masyarakat Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, terkait dengan pengangkutan material tambang illegal yang diungkap pada akhir Oktober lalu.

Seperti yang diketahui, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 23.00 Wita, pihak Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., dan Kasat Intelkam, Iptu Maman Datau bersama personel, berhasil mengamankan dua unit mobil, yang terdiri dari satu mobil pick up dan satu unit mobil Hilux di Kecamatan Paguyaman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut ada muatan material pertambangan. Selain itu, dua supir yang mengemudikan mobil tersebut ketika dimintakan document dalam hal pengangkutan material, tidak bisa memperlihatkannya. Perkara itu pun terus bergulir dan kini pihak penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., ketika diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan, setelah melaksanakan gelar perkara, pihaknya telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Related Post

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Keduanya yakni, AD (50), warga Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo selaku pemilik material yang dimuat di mobil Hilux warna hitam, dengan nomor Polisi DB 8796 JC. Dan tersangka satunya yakni TT (67), warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, selaku pengemudi mobil pick up merek DFSK warna putih, dengan nomor Polisi DM 8152 AI.

“Setelah gelar perkara, kami telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini,” tegas mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, atas perbuatan para tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

“Penanganan perkara sampai dengan saat ini masih terus kami maksimalkan. Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka tambahan. Besok (Hari ini,red) rencananya kedua tersangka yang telah resmi kami tetapkan ini, bakal kami periksa sebagai tersangka. Sedangkan untuk penahanan, nanti akan kami lihat dari hasil pemeriksaan tersebut. Intinya, akan kami informasikan setiap perkembangan,” tegasnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah di ruang kerjanya, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. menegaskan, material yang diduga berisi emas, diambil dari tambang illegal di wilayah Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Lokasi pertambangan illegal itu sendiri, masuk dalam wilayah konsesi HGU milik PT. Pabrik Gula.

Oleh karena itu, sebagai komitmen penanganan pertambangan illegal di wilayah Boalemo, dirinya sudah memerintahkan kepada Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. agar persoalan ini diseriusi. Wajib perkara ini P21 dan tahap dua. Mereka yang terlibat dalam perkara ini pun akan diancam dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

“Pada dasarnya saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketika semuanya sudah terungkap dan telah terang benderang, akan kami rilis ke public. Pada dasarnya, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan persoalan pertambangan illegal (Peti) yang ada di wilayah Boalemo,” tegasnya. (kif)

Tags: Kabupaten BoalemoPETI Boalemopolres boalemoTambang Ilegal

Related Posts

Puluhan bendera negara peserta piala dunia 2026 masih berkibar di depan rumah warga, pertokoan hingga sepanjang jalan utama sebagai bentuk antusiasme masyarakat terhadap pesta sepak bola terbesar di dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Thursday, 9 July 2026
Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Thursday, 9 July 2026
Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Thursday, 9 July 2026
Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Wednesday, 8 July 2026
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara memaksimalkan pelayanan melalui SIM keliling, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perpanjangan SIM.

Polres Gorut Maksimalkan Pelayanan SIM Keliling

Wednesday, 8 July 2026
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wednesday, 8 July 2026
Next Post
Bedah buku ‘Senja Berlalu’ yang dilaksanakan di Warkop Taman Kuliner, Center Point, Bone Bolango.

Gelar Bedah Buku ‘Senja Berlalu’, Penulis Ajak Pemuda Berani Berkarya

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

Saturday, 11 July 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

Friday, 10 July 2026
Rampok Mamdani

Rampok Mamdani

Saturday, 11 July 2026
Perang Bintang

Perang Bintang

Saturday, 11 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.