logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Jual Motor Kredit, Warga Tilamuta Dipenjara 1,3 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 December 2025
in Metropolis
0
Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Ini menjadi pelajaran berharga bagi warga yang hendak membeli kendaraan secara kredit untuk tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih dalam tahap angsuran kepada pihak lain. Pasalnya, hal ini tentu berkonsekuensi pidana.

Seperti yang dialami Risaldi Nanto alias Isal, akibat perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia, Isal warga Tilamuta Kabupaten Boalemo ini mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Selain itu Isal juga diwajibkan membayar denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Isal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan dalam perkara Nomor 61/Pid.Sus/2025/PN Tmt tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan 3 November 2025. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan oleh karenanya layak dijatuhi dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Post

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

Kasus ini bermula ketika Isal mengajukan pembiayaan pada April 2023 melalui FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk satu unit Honda Beat Sporty warna merah hitam, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 886.000 per bulan selama 36 bulan.

Terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran, sebelum akhirnya menghentikan pembayaran. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Isal menjual unit yang masih berstatus kredit tersebut kepada seseorang bernama Yayan Nihali dengan nilai Rp3.400.000 melalui perantara.

Berdasarkan catatan kredit, sisa kewajiban yang belum diselesaikan terdakwa mencapai Rp27.201.000, sementara posisi unit tidak berhasil ditemukan karena kembali dipindahtangankan dan dijual melalui media sosial.

Setelah upaya penagihan melalui telepon, somasi, serta kunjungan lapangan tidak ada itikad baik dari Isal untuk menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum dengan pembuatan laporan polisi hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Kepala Cabang FIFGROUP Gorontalo, Muhammad Irpan, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kasus yang menimpa Sdr. Isal sudah seharusnya dapat menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan unit dengan menjual, menggadai, atau memindahtangankan objek yang masih berstatus jaminan fidusia merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan pidana,”tegas Irpan.

Lebih lanjut Irpan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau ajakan pihak lain untuk menjual kendaraan yang belum lunas, karena seluruh konsekuensi hukumnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik kontrak.

“Kami berharap tidak ada lagi perbuatan serupa yang merugikan banyak pihak termasuk bagi pelaku, dan Kami meminta adanya kesulitan dalam pembayaran bisa dikomunikasikan dan dinegosiasikan agar ada solusi bersama yang terbaik.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Pengadilan Negeri Tilamuta atas berjalannya kasus ini hingga putusan menunjukkan rangkaian penanganan yang profesional dalam perkara ini.

FIFGROUP menegaskan akan senantiasa mencadangkan hak-hak hukumnya dan siap menempuh langkah hukum terhadap tindakan serupa maupun perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta dampak negatif bagi masyarakat. (roy)

Tags: FIFGROUPJual Motor KreditObjek Jaminan FidusiaPengadilan Negeri TilamutaPT Federal International Finance

Related Posts

Puluhan masyarakat penambang yang tergabung bersama Aliansi Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato.

Masyarakat Penambang Duduki Kantor Bupati, Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pemda dan DPRD Bakal Temui Perusahaan

Wednesday, 13 May 2026
Genangan air di jalan Safa Marwah 7 yang sering dikeluhkan warga. (F. Istimewa)

Safa Marwah 7, Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Hinggga Atap Bocor

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato beserta personel, menyita sejumlah Miras dari rumah hingga warung milik masyarakat.

Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026
Kasus dugaan penggelapan dana Umrah puluhan juta dilaporkan ke Polda Gorontalo

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat jumpa pers bersama awak media di Polresta Gorontalo Kota, Selasa(12/5) (Foto. Natharahman/ Gorontalo Post)

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Ilustrasi dualisme di PBNU--

Dua Satu

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

Tuesday, 12 May 2026
Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

Tuesday, 12 May 2026
Basri Amin

Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

Monday, 11 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.