logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 27 November 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR akhirnya resmi ditahan Polda Gorontalo Senin (24/11/2025).

Sebelumnya MR tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit.

Sebelum ditahan, MR yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putih itu masih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Adapun materi Pemeriksaan seputar perbuatan MR atas dugaan Persetubuhan paksa terhadap anak dibawah umur. Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh penyidik, selanjutnya MR menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama penyidik menahan tersangka.

Pasalnya, alasan MR dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo karena sakit. Sebelumnya MR ketika menggelar konferensi pers dengan awak media belum lama ini dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

MR malah menuntut kembali uang mahar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S hanyalah sebatas teman dekat.

Amin bahkan mengaku pernah berniat menikahi S, dengan kesepakatan mahar Rp100 juta yang dibicarakan bersama keluarga pada 4 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada Gorontalo Post Selasa (25/11/2025) mengatakan, penahanan tersangka MR karena alasan subjektif, dimana dikhawatirkan tersangka melarikan diri usai ditetapkan tersangka, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

“Intinya penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara. Selain itu pihaknya telah menemukan bukti bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana mengenai perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (24/11/2025). Sebelumnya diakui Desmond, oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025 ini dua kali mangkir dari panggilan.

Namun, akhirnya MR datang sendiri ke Mapolda Gorontalo sebelum dilayangkan panggilan yang ketiga. Lebih lanjut Desmond menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya, ancaman hukuman dalam pasal inii yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutuo mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (Roy)

Tags: Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah UmurGorontalo UtaraOknum ASN Gorutpolda gorontalo

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kadispora Daniel Ibrahim di Rudis Gubernur, Rabu (26/11). (foto: dok/kominfotik)

GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.