logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 27 November 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR akhirnya resmi ditahan Polda Gorontalo Senin (24/11/2025).

Sebelumnya MR tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit.

Sebelum ditahan, MR yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putih itu masih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Related Post

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

MBG Polres Pohuwato Siap Action

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Adapun materi Pemeriksaan seputar perbuatan MR atas dugaan Persetubuhan paksa terhadap anak dibawah umur. Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh penyidik, selanjutnya MR menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama penyidik menahan tersangka.

Pasalnya, alasan MR dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo karena sakit. Sebelumnya MR ketika menggelar konferensi pers dengan awak media belum lama ini dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

MR malah menuntut kembali uang mahar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S hanyalah sebatas teman dekat.

Amin bahkan mengaku pernah berniat menikahi S, dengan kesepakatan mahar Rp100 juta yang dibicarakan bersama keluarga pada 4 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada Gorontalo Post Selasa (25/11/2025) mengatakan, penahanan tersangka MR karena alasan subjektif, dimana dikhawatirkan tersangka melarikan diri usai ditetapkan tersangka, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

“Intinya penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara. Selain itu pihaknya telah menemukan bukti bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana mengenai perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (24/11/2025). Sebelumnya diakui Desmond, oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025 ini dua kali mangkir dari panggilan.

Namun, akhirnya MR datang sendiri ke Mapolda Gorontalo sebelum dilayangkan panggilan yang ketiga. Lebih lanjut Desmond menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya, ancaman hukuman dalam pasal inii yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutuo mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (Roy)

Tags: Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah UmurGorontalo UtaraOknum ASN Gorutpolda gorontalo

Related Posts

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kadispora Daniel Ibrahim di Rudis Gubernur, Rabu (26/11). (foto: dok/kominfotik)

GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
New Honda Stylo 160 Glam Black. (foto : dok /daw)

New Honda Stylo 160, Makin Modis Dibanderol Mulai Rp 29 jutaan

Monday, 4 March 2024

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.