Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR akhirnya resmi ditahan Polda Gorontalo Senin (24/11/2025).
Sebelumnya MR tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit.
Sebelum ditahan, MR yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putih itu masih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Adapun materi Pemeriksaan seputar perbuatan MR atas dugaan Persetubuhan paksa terhadap anak dibawah umur. Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh penyidik, selanjutnya MR menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama penyidik menahan tersangka.
Pasalnya, alasan MR dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo karena sakit. Sebelumnya MR ketika menggelar konferensi pers dengan awak media belum lama ini dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
MR malah menuntut kembali uang mahar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S hanyalah sebatas teman dekat.
Amin bahkan mengaku pernah berniat menikahi S, dengan kesepakatan mahar Rp100 juta yang dibicarakan bersama keluarga pada 4 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada Gorontalo Post Selasa (25/11/2025) mengatakan, penahanan tersangka MR karena alasan subjektif, dimana dikhawatirkan tersangka melarikan diri usai ditetapkan tersangka, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.
“Intinya penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara. Selain itu pihaknya telah menemukan bukti bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana mengenai perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (24/11/2025). Sebelumnya diakui Desmond, oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025 ini dua kali mangkir dari panggilan.
Namun, akhirnya MR datang sendiri ke Mapolda Gorontalo sebelum dilayangkan panggilan yang ketiga. Lebih lanjut Desmond menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ya, ancaman hukuman dalam pasal inii yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutuo mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (Roy)










Discussion about this post