logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 27 November 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR akhirnya resmi ditahan Polda Gorontalo Senin (24/11/2025).

Sebelumnya MR tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit.

Sebelum ditahan, MR yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putih itu masih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Adapun materi Pemeriksaan seputar perbuatan MR atas dugaan Persetubuhan paksa terhadap anak dibawah umur. Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh penyidik, selanjutnya MR menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama penyidik menahan tersangka.

Pasalnya, alasan MR dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo karena sakit. Sebelumnya MR ketika menggelar konferensi pers dengan awak media belum lama ini dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

MR malah menuntut kembali uang mahar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S hanyalah sebatas teman dekat.

Amin bahkan mengaku pernah berniat menikahi S, dengan kesepakatan mahar Rp100 juta yang dibicarakan bersama keluarga pada 4 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada Gorontalo Post Selasa (25/11/2025) mengatakan, penahanan tersangka MR karena alasan subjektif, dimana dikhawatirkan tersangka melarikan diri usai ditetapkan tersangka, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

“Intinya penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara. Selain itu pihaknya telah menemukan bukti bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana mengenai perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (24/11/2025). Sebelumnya diakui Desmond, oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025 ini dua kali mangkir dari panggilan.

Namun, akhirnya MR datang sendiri ke Mapolda Gorontalo sebelum dilayangkan panggilan yang ketiga. Lebih lanjut Desmond menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya, ancaman hukuman dalam pasal inii yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutuo mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (Roy)

Tags: Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah UmurGorontalo UtaraOknum ASN Gorutpolda gorontalo

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kadispora Daniel Ibrahim di Rudis Gubernur, Rabu (26/11). (foto: dok/kominfotik)

GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

Discussion about this post

Rekomendasi

Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.