logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 27 November 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Oknum ASN Gorut inisial MR mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putiu saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan jelang penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Senin (24/11/2025) (Foto: Humas Polda Gorontalo/ for Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR akhirnya resmi ditahan Polda Gorontalo Senin (24/11/2025).

Sebelumnya MR tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit.

Sebelum ditahan, MR yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang berwarna putih itu masih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Adapun materi Pemeriksaan seputar perbuatan MR atas dugaan Persetubuhan paksa terhadap anak dibawah umur. Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh penyidik, selanjutnya MR menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama penyidik menahan tersangka.

Pasalnya, alasan MR dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo karena sakit. Sebelumnya MR ketika menggelar konferensi pers dengan awak media belum lama ini dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

MR malah menuntut kembali uang mahar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor. Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S hanyalah sebatas teman dekat.

Amin bahkan mengaku pernah berniat menikahi S, dengan kesepakatan mahar Rp100 juta yang dibicarakan bersama keluarga pada 4 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada Gorontalo Post Selasa (25/11/2025) mengatakan, penahanan tersangka MR karena alasan subjektif, dimana dikhawatirkan tersangka melarikan diri usai ditetapkan tersangka, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

“Intinya penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara. Selain itu pihaknya telah menemukan bukti bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana mengenai perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (24/11/2025). Sebelumnya diakui Desmond, oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025 ini dua kali mangkir dari panggilan.

Namun, akhirnya MR datang sendiri ke Mapolda Gorontalo sebelum dilayangkan panggilan yang ketiga. Lebih lanjut Desmond menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya, ancaman hukuman dalam pasal inii yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutuo mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (Roy)

Tags: Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah UmurGorontalo UtaraOknum ASN Gorutpolda gorontalo

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kadispora Daniel Ibrahim di Rudis Gubernur, Rabu (26/11). (foto: dok/kominfotik)

GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.