logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 March 2026
in Metropolis
0
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang ayah tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, Senin (2/03/26).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo Kompol Muh Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M., bersama personel penyidik.

Setibannya di Kejati Gorontalo, Tersangka berinisial Lk. A masih menjalani serangkaian pemeriksaan, selanjutnya di serahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Di Kejari Kota tersangka yang mengenakan stelah kaos oblong warna hitam itu juga dilakukan penelitian tersangka sebelum akhirnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo untuk menjalani penahanan sebagai tahanan titipan kejaksaan. Sebelumnnya perkara ini terjadi pada Senin, (5/1/2026), bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Related Post

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Tersangka berinisial Lk. A diketahui merupakan ayah kandung dari korban, dan peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan keluarga.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) Subs Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain 1 (satu) unit handphone Samsung A14 warna ungu, 1 (satu) buah parang bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah cincin batu akik warna merah jambu dengan lingkaran silver dan kuning, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah sarung bantal guling warna coklat bintik putih, serta 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba 4 GB warna putih yang berisi rekaman layar video call.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan. (roy)

Tags: Ayah Aniaya Anakkasus penganiayaanKejati Gorontalopolda gorontalo

Related Posts

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Thursday, 22 October 2026
Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Thursday, 22 October 2026
Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Thursday, 22 October 2026
Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Wednesday, 21 October 2026
Diduga Gunakan Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Rumah Kontrakan

Diduga Gunakan Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Rumah Kontrakan

Wednesday, 21 October 2026
Next Post
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Wednesday, 21 October 2026
Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026
Festival Pasar Rakyat: Adira Finance Bina 36 Pedagang Pasar Liluwo, Siapkan Pendampingan Usaha

Festival Pasar Rakyat: Adira Finance Bina 36 Pedagang Pasar Liluwo, Siapkan Pendampingan Usaha

Thursday, 22 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.