logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 October 2025
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Opa berusia 62 tahun bernama Tamrin Puloli alias Ka Nini, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penetapan DPO terhadap Tamrin Puloli tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya, tidak menghadiri panggilan Kepolisian dan sudah tidak bisa dihubungi lagi, saat akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K. yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan, pihaknya menetapkan TP alias Tamrin sebagai tersangka pada Mei 2025.

Setelah itu, dilakukan tahap satu pada Juni 2025 dan P21 pada Agustus 2025. Namun saat hendak dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Agustus 2025, tersangka Tamrin diduga sudah melarikan diri.

Related Post

Antisipasi Antrean Kendaraan, Satlantas Dikerahkan ke SPBU

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Pelaku Pengancaman Wartawan Ditahan

“TP alias Tamrin adalah tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban anak. Oleh karena itu, ketika kami hendak mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorut, yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri. Hal ini menjadi salah satu kendala kami dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, karena sudah tidak bisa dihubungi dan diduga melarikan diri, pihaknya telah mengeluarkan surat DPO pada Selasa (7/10).

“Bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan dari Tamrin Puloli, kami harap agar dapat diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan kepada penyidik melalui nomor handphone 0813-8441-8441,” harapnya. (kif)

Tags: DPO PencabulanGorotnalo UtaraKasus PencabulanOpa Cabul

Related Posts

Antisipasi Antrean Kendaraan, Satlantas Dikerahkan ke SPBU

Antisipasi Antrean Kendaraan, Satlantas Dikerahkan ke SPBU

Thursday, 15 October 2026
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Thursday, 15 October 2026
Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Wednesday, 14 October 2026
Pelaku Pengancaman Wartawan Ditahan

Pelaku Pengancaman Wartawan Ditahan

Wednesday, 14 October 2026
Tim Mabes Polri Lakukan Verifikasi ZI di Pohuwato

Tim Mabes Polri Lakukan Verifikasi ZI di Pohuwato

Wednesday, 14 October 2026
Direktur RS Ainun Diberhentikan Permanen, Gusnar Resmi Tunjuk dr. Jeane Plt

Direktur RS Ainun Diberhentikan Permanen, Gusnar Resmi Tunjuk dr. Jeane Plt

Wednesday, 14 October 2026
Next Post
PROMO GOKIL: Datangi dealer sepeda motor honda, dan dapatkan promo Gokil dari Honda. (foto : dok/daw)

Oktober Honda Promo Gokil!, Segera Wujudkan Impian Miliki Motor Honda, Cashback Jutaan Rupiah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Wednesday, 14 October 2026
Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

Thursday, 15 October 2026
Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Tuesday, 13 October 2026
NTP Gorontalo Melonjak 10,89 Persen, Tertinggi di Indonesia Timur, Hortikultura Jadi Motor

NTP Gorontalo Melonjak 10,89 Persen, Tertinggi di Indonesia Timur, Hortikultura Jadi Motor

Wednesday, 14 October 2026

Pos Populer

  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.