logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Ketua, Sekretaris, Bendahara LPTQ Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi LPTQ Pohuwato Rp 1,6 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 October 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Setelah kurang lebih tujuh bulan melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya telah menemukan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang dibanderol senilai Rp Rp 1.6 Milyar itu. Ini setelah instisusi Adhyaksa Pohuwato itu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Selasa (30/9/2025)

Kajari Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, ketiga tersangka itu yakni IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris LPTQ, dan NK yang menjabat Bendahara LPTQ.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kramat itu, pada pukul 08.00 Wita, penyidik melakukan pemanggilan terhadap ketigannya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dilakukan penggalain dalam keterangan, maka pada pukul 16.30 WITA jaksa penyidik menetapkan ketigannya yang sebelumnnya berstatus saksi menjadi tersangka.

Related Post

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Namun, saat akhir pemeriksaan, ketigannya menyatakan niat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp317 Juta. Selain itu ketigannya juga mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Sehingga hal ini yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena sudah ada upaya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu dekat ini serta berjanji akan bersikap kooperatif.

Namun, jika dalam waktu yang dijanjikan yakni sepekan setelah penetapan tersangka pengembalian kerugian negara itu tidak direalisasikan, maka tentu penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga masih akan melakukan upaya penghitungan kerugian negara kepada BPKP. Karena penghitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato belum final. Sebab kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 317 Juta tersebut,”tegas Deny.

Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roy)

Tags: Dugaan Korupsi Dana Hibahkabupaten gorontaloKasus KorupsiLembaga Pengembangan Tilawatil Qur’anLPTQ Kabupaten Pohuwato

Related Posts

Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Kakek yang terlantar tinggal di emperan jalan Jhon Aryo Katili (eks, Andalas) saat dijemput petugas gabungan dari Polsek Kota Tengah, aparat kecamatan, hingga Dinsos Kota Gorontalo.

Kakek Terlantar Dikembalikan ke Keluarga

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.