logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Diduga Lakukan Pencurian, Warga Minsel Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 30 September 2025
in Metropolis
0
Tersangka pencurian di salah satu kantor yang ada di Boalemo akhirnya ditangkap dan di tahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo.

Tersangka pencurian di salah satu kantor yang ada di Boalemo akhirnya ditangkap dan di tahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Salah seorang pemuda yang berasal dari Kelurahan Wawontula, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, bernama ANM (18), tidak dapat berkutik lagi setelah ditangkap oleh personel Polres Boalemo, atas dugaan kasus pencurian yang terjadi di salah satu kantor di daerah Boalemo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/9) lalu. Di mana saat itu pelapor Almursalat Kairupan, mendapatkan informasi sekitar pukul 09.00 Wita dari bendahara atas nama Hasni Adam, bahwa telah terjadi pencurian di kantor Sekolah Pendidikan Non Formal / Sanggar Kegiatan Belajar (SPNFSKB).

Dalam peristiwa itu, laptop merek HP berwarna silver telah hilang. Selanjutnya, pada Senin 22 September, ada masyarakat yang memposting informasi melalui media sosial facebook (Medsos FB) pada Forum Jual Beli Tilamuta.

Tertulis dalam postingan tersebut yakni “Bagi siapa saja yang merasa kehilangan laptot, segera jemput di Desa Pentadu Timur, itu laptop ada pa laki-laki, dia bilang kata dia orang bitung. Cuman pas torang cek isi leptop, bo ada orang tilamuta pe foto dengan data-data SKB itu laptop ada 2 pcs jadi segera datang yang punya laptop, soalnya dengar itu laptop dia mo jual”.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Usai membaca postingan itu, pelapor kemudian langsung melakukan pengecekan sebagaimana alamat yang ada di postingan. Ternyata setelah dichek, benar bahwa laptot tersebut memang merupakan barang inventaris dari SKB.

Tak hanya itu saja, diketahui pula bahwa lelaki yang bernama ANM turut mencuri laptop lainnya merek Acer berwarna hitam dan satu buah kamera merek canon. Setelah itu, pelaku pun langsung di laporkan ke Polres Boalemo untuk diproses lebih lanjut pada Kamis 25 September 2025.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K ketika diwawancarai mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak pelapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu pada Sabtu (27/9), personel Satuan Reskrim kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku yang bernama ANM, Kelurahan Wawontula, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik berhasil menyita dua laptop. Sedangkan satu buah camera merek canon, sudah dijual oleh tersangka,” ujarnya. Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Apakah masih ada TKP lain, barang bukti lain, teman pelaku dan hal lainnya.

“Pada dasarnya perkara ini masih sementara berproses. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat, karena berkat informasinya, kasus dugaan pencurian di salah satu kantor yang ada di Boalemo, bisa terungkap,” pungkas mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini. (kif)

Tags: boalemokasus pencurianpolres boalemoTersangka Pencurian

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
--

Mendadak Menteri

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.