logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kerugian Rp 4,5 M, Dihukum 4 Tahun Penjara, Vonis Tiga Terdakwa Dugan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 September 2025
in Metropolis
0
Salah satu terdakwa dugaan korupsi proyek kanal tanggidaa, Kota Gorontalo saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Gorontalo, Senin (22/9/2025).

Salah satu terdakwa dugaan korupsi proyek kanal tanggidaa, Kota Gorontalo saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Gorontalo, Senin (22/9/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, di pengadilan tingkat pertama, telah berakhir, Senin (22/9/2025). Ini setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.

Ketiganya yakni Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), serta Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Romen S. Lantu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Romen juga dikenai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 550 juta subsider 8 bulan kurungan.

Related Post

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Kris Wahyudin Thaib divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rokhmat Nurkholis divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim terhadap para terdakwa ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah. Apalagi vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo, bahwa Romen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara KWH merupakan Direktur Cabang PT MGK dan RN selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering. Dimana peran ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.

Hal ini praktis menyebabkan terjadinnya kekurangan volume pekerjaan. Dari hasil pekerjaan di lapangan, terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.5 Miliar. Tersangka KWT juga diduga telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan. Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Atas vonis hakim ini JPU masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Untuk itu publik menanti sikap JPU demi penegakan keadilan atas perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKorupsi Proyek Kanal TanggidaaPHI GorontaloPN TipikorProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
Next Post
Yusran Lapananda

Dari PBB-P2 ke BUMD untuk PAD

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.