logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Guru di Gorut Diduga Cabuli Siswinya, Ancam Bakal Berikan Korban Nilai Jelek, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 22 September 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi Pencabulan- Sumber: Pixabay -

Ilustrasi Pencabulan- Sumber: Pixabay -

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bukannya menjadi teladan dan memberikan ilmu pengetahuan yang baik kepada siswanya, oknum guru di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), malah diduga tega mencabuli anak didiknya sendiri.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi sekitar April hingga Mei 2025 lalu. Di mana dalam kurun waktu tersebut, seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri yang ada di Gorontalo Utara, atas nama D (32), warga Kwandang,Gorontalo Utara, melakukan aksi bejatnya terhadap salah seorang siswi yang baru berusia 17 tahun.

Awalnya pada April 2025, korban dijemput oknum guru ini di komplek Kantor Bupati Gorontalo Utara dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan pulang, D mulai melancarkan aksinya dengan menggerakan tangan sebelah kirinya ke belakang, sampai menyentuh (maaf) ‘mahkota’ korban.

Pada saat itu korban kaget dan melarang sang guru. Hanya saja, gurunya langsung mengatakan untuk diam dan tidak usah bergerak. Merasa takut dan masih dalam posisi motor bergerak di jalan yang sepi, korban pun tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah tiba di rumah, korban langsung bergegas pergi untuk meninggalkan pak guru D.

Related Post

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Tidak hanya itu, ketika korban berada di sekolah dan sedang belajar di ruang laboratorium komputer, oknum guru bejad ini kembali melakukan aksinya, meski di dalam ruangan ada orang lain. Tanpa merasa takut, Pak Guru D kembali menyentuh (maaf) ‘mahkota’ korban secara berulang.

Lebih nekat lagi, tangan pak guru di masukkan ke dalam celana korban. Korban yang hendak melawan, merasa takut karena pada saat itu Pak Guru D mengancam, akan diberikan nilai jelek di raport jika membocorkan perilaku cabulnya itu.  Pak Guru D ketika diperiksa pihak Kepolisian mengaku dirinya khilaf, dan sudah meminta maaf kepada pihak sekolah, termasuk orang tua korban.

Hanya saja, orang tua korban menolak memaafkan, dan memilih memproses hukum perilaku oknum guru itu. “Saya khilaf. Saya juga tidak pernah mengancam korban dengan memberikan nilai jelek,” ujar Pak Guru D kepada pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K. menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak korban pada 29 Mei 2025, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil tersebut, oknum guru bernama D, telah dilakukan pemeriksaan dan telah resmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 15 September 2025. “Oknum guru bernama D, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Terkait dengan keterangan tersangka bahwa tidak ada pengancaman dengan nilai, itu nanti akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman pidana. Hal ini dikarenakan pelaku adalah seorang tenaga pendidik. Kami pun saat ini masih melengkapi berkas dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraGuru Cabuli SiswiKasus PencabulanOknum Guru Cabul

Related Posts

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Friday, 4 September 2026
Krisis Air Makin Parah, Imbas Kemarau Panjang, Distribusi Air Hingga Malam

Krisis Air Makin Parah, Imbas Kemarau Panjang, Distribusi Air Hingga Malam

Friday, 4 September 2026
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Friday, 4 September 2026
Next Post
Tim Opsnal Resmob/ Analis Polda Gorontalo, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di wilayah Kota Gorontalo.

Pelaku Pencurian di Kota Gorontalo Berhasil Diringkus

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Sunday, 6 September 2026
Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.